

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianti kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H memastikan Kejagung pasti akan melaksanakan apapun perintah yang tertuang dalam Keppres tersebut.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, Kejaksaan sampai saat ini belum menerima surat Keppress yang akan diterbitkan oleh Presiden. Setelah Keppres diterima, Kejaksaan selanjutnya akan mempelajari setiap bunyi dari keputusan yang dibuat Presiden.
"Kita tunggu dulu Keppres-nya seperti apa, nanti kami pelajari. Yang jelas akan kami laksanakan," tegas Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum juga menegaskan bunyi keputusan dalam Keppres tersebut akan menentukan rencana banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Tak hanya oleh Kejaksaan, upaya banding juga akan diajukan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.
"Lihat saja nanti Keperes-nya seperti apa. Kalau memang sudah, kita laksanakan," ujar Kapuspenkum.
Dilanjutkannya, kebijakan abolisi adalah sebuah keputusan konstitusional yang dibuat oleh presiden. Sementara Kejaksaan selama ini menjalankan tugas pemerintah dari segi hukum.
"Jadi keputusan melanjutkan banding atau tidak menunggu dari Keppres Presiden. Itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," jelas Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id