

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu di antaranya dilakukan terhadap saksi berinisial AS selaku Managing Director PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyatakan AS bersama 13 orang saksi lainnya diperiksa terkait perkara atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Jaksa penyidik JAM PIDSUS menghadirkan saksi yang sebagian besar berasal dari BPD yang perusahaan terseret dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex berjumlah 11 orang.
Sementara tiga saksi lainnya berasal dari PT Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT asuransi Bangun Askrida (PT Askrida).
Saksi dari LPEI yang diperiksa adalah inisial SS selaku Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2015. Sementara saksi dari PT Askrida diketahui berinisial JR selaku Kepala Bagian Aksetasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non Konsumtif.
Pada pemeriksaan kali ini, Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng kembali menjalani pemeriksaan Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Masih dari jajaran direksi, jaksa penyidik juga memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial OS.
Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari Bank Jateng seperti inisial MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial, VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial, serta MG selaku Corporate Business Advisor.
Sementara dari Bank DKI, Kejaksaan menghadirkan empat orang saksi mulai dari staf sampai pimpinan divisi. Para saksi itu adalah inisial SR selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan, AR selaku Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020, dan FXPM selaku Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Turut diperiksa juga saksi inisial ASR selaku Relationship Manager serta seorang staf di bagian Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure PT Bank DKI tahun 2020 berinisial HG.
Terakhir adalah saksi yang merupakan Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020. Saksi berinisial RNL itu diperiksa diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS selaku GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id