

Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) meresmikan peluncuran pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desan Tanjung Moco, Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin, 28 Juli 2025. Peresmian dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep Nana Mulayana, S.H, M.Hum bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F Paulus bersama tim Desk Koordinasi PPDN.
Total volume sisa stockpile bauksit di wilayah Kepri ini diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton yang berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun dengan asumsi harga USD 20 per ton .
Proses pelelangan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Pearturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Plt Wakil Jaksa Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga aktif pada ranah hulu melalui pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
Pelaksanaan Desk Koordinasi PPDN mencerminkan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem tata kelola devisa nasional. Salah satu fokus Desk PPDN adalah mendorong pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), melalui berbagai kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan pelatihan teknis.
Puspenkum Kejagung
Inisiatif pemanfaatan stockpile ini menjadi langkah strategis dari Desk PPDN dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan bijih bauksit sisa hasil pertambangan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan ekspor bahan mentah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, yang berlaku sejak Januari 2014.
Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, upaya untuk menangani sisa stockpile bijih bauksit tersebut telah dilakukan namun belum berhasil secara signifikan hingga tahun 2024. Melalui pembentukan Desk Koordinasi PPDN oleh Kemenko Polkam lewat Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, Tim Pokja yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. mampu menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan ini, dengan melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keberhasilan pemanfaatan stockpile di Kepri ini diharapkan menjadi acuan nasional. Kejaksaan akan terus mendorong penyusunan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di seluruh wilayah Indonesia.
Puspenkum Kejagung
Sementara itu, Wakil Menko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus menyampaikan bahwa pembentukan Desk PPDN adalah upaya pemerintah untuk memutus ego sektoral dan membangun orkestrasi kerja lintas kementerian/lembaga yang kuat.
Salah satu hasil nyatanya adalah transformasi bijih bauksit yang semula menjadi masalah lingkungan menjadi sumber pendapatan negara.
Menurut Wakil Menko Polkam, potensi penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun adalah bukti bahwa sinergi dan kerja bersama mampu mengubah masalah menjadi potensi, dan potensi menjadi kontribusi.
Puspenkum Kejagung
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id