

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana perkara korupsi tata niaga impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dibebaskan dari tahanan pada malam ini (Jumat, 1 Agustus 2025).
Kepastian itu diperoleh setelah Kejagung menerima surat abolisi terpidana Tom Lembong yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.
ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Sutikno dalam keterangan kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut Dirtut JAM PIDSUS, Keppres yang dikeluarkan presiden dalam pokok isinya menyatakan bahwa segala proses hukum dan akibat hukum khusus untuk Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.
"Isinya simpel seperti itu," tegas Dirtut JAM PIDSUS.
Ditambahkannya bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan satu nama yaitu Thomas Trikasih Lembong.
"Jadi di dalam Keppres ini hanya tertulis untuk satu orang. Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 hanya untuk pak Thomas Trikasih Lembong," tegas Dirtut menjelaskan.
Sesuai pokok isi Keppres tersebut, Kejagung memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi impor gula untuk para tersangka lain akan tetap dilanjutkan oleh penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan telah diterimanya Keppres tersebut, Dirtut JAM PIDSUS menyatakan pihak Kejagung akan segera meluncur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk menuntaskan proses abolisi atas nama terpidana Tom Lembong.
Hal itu dilakukan karena proses pengesahan administrasi penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong akan dituntaskan JPU Kejari Jakarta Pusat.
"Kita pastikan biar proses administrasi biar dijalankan. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," tegas Dirtut JAM PIDSUS.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id