

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H, M.H memastikan proses penerbitan red notice untuk tersangka JT dalam perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) segera dikeluarkan.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan. Status seseorang dalam Red Notice tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Metrotv.com
Menurut Kapuspenkum, proses penerbitan red notice dilakukan penyidik Kejagung karena Tersangka JT sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali.
Dari tiga kali surat pemanggilan tersebut, Tersangka JT belum pernah memenuhi undangan tersebut.
Terkait keberadaan Tersangka JT, Kapuspenkum mengatakan penyidik sudah memperoleh sejumlah informasi lokasi keberadaan mantan staf khusus Kemendikbudristek tersebut.
Penyidik Kejaksaan juga mendalami informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.
"Semua informasi darimanapun kita pelajari, didalami oleh penyidik dalam rangka menghadirkan yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan Tersangka JT selaku selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada 15 Juli 2025 lalu. Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Adalah peran Tersangka JT dalam perkara tersebut adalah:
Pada Agustus 2019, bersama sama dengan saksi NAM dan FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri.
Kemudian sekitar Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan OS Chrome dengan YK dari PSPK;
Tersangka JT menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan OS Chrome:
Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP. Tersangka IBAM dalam rapat zoom meeting meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan OS Chrome sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa;
Pada Februari dan April 2020, NAM bertemu pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek memakai OS Chrome diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek;
Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan OS Chrome. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek
Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 - 2022 menggunakan OS Chrome dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id