

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang direksi dari perusahaan swasta sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung juga memeriksa dua saksi dari perusahaan KKKS Pertamina, PT Orbit Terminal Merak. Diketahui salah satu tersangka berinisial MRC merupakan beneficial owner PT Tangkir Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan jaksa penyidik JAM PIDSUS pada Selasa, 29 Juli 2025 memeriksa tak kurang dari 11 orang saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Pertamina tersebut.
Puspenkum Kejagung
Dua direksi perusahaan swasta yang diperiksa sebagai saksi itu adalah inisial SI selaku Direktur PT Berau Coal dan FE selaku Direktur PT Thiess Contractors.
Sementara dari PT Orbit Terminal Merak, saksi-saksi yang diperiksa adalah inisial TRA selaku Terminal Manager dan NBL selaku Manager Tax Accounting.
Selain dari kalangan swasta, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang mantan Direktur Pemasaran Korporasu PT Pertamina (Persero) periode April 2018-Juni 2020 berinisial BTP.
Selain BTP, Kejaksaan juga menghadirkan saksi-saksi lain dari Pertamina dan dua anak usahanya. Saksi itu adalah inisial SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina International, YT selaku General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan.
Kemudian saksi inisial YIH selaku Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli 2024-1 Desember 2024, HDR selaku VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping periode 2023 dan MZ selaku VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd. periode 1 Juni 2023-25 Mei 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id