

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi inisial DVD sebagai saksi terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama Tersangka ZR pada Selasa, 29 Juli 2025.
ZR atau Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012-2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Juli 2026
Selain saksi perkara TPPU, Kapuspenkum menambahkan keterangan dari Saksi DVD juga digunakan untuk perkara dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof.
Sebagai informasi penetapan ZR sebagai tersangka perkara TPPU dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor 06 tahun 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan jaksa penyidik JAM PIDSUS setelah dilakukan pengumpulan bahan data dan keterangan yang dilanjutkan dengan pendalaman.
Kejagung juga telah melakukan upaya pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diduga dimiliki Tersangka ZR. Salah satunya adalah meminta pemblokiran kepada Badan Pertanahan di beberapa tempat seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
Upaya pemblokiran ini dilakukan Kejaksaan untuk mencegah adanya upaya pengalihan aset.
Diketahui Zarof Ricar sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang vonis pada 18 Juni 2025 itu, Zarof Ricard yang dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor divonis penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis terhadap Zarof Ricar diperberat. Majealis Hakim perkara banding menjatuhkan vonis pidana penjara lebih lama 2 tahun atau menjadi 18 tahun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id