

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dalam tidak pidana narkotika pada Rabu, 7 Mei 2025.
Satu perkara tindak pidana narkoba yang disetujui tersebut yaitu terhadap tersangka Abdul Rasyid Marasabessy Alias Cide dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,"
pesan JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
Persetujuan permohonan rehabilitasi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan tiga hasil pemeriksaan terkait status para tersangka dari institusi berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id