Jaga Desa. Inilah salah satu program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Presiden memang telah memberi perintah ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’, yaitu desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Sehingga Jaksa Agung minta jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa.
Menurut Jaksa Agung, program Jaga Desa, yang membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan, sangat bermanfaat dalam mengawal pembangunan desa dan menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.
“Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi,” tutur Jaksa Agung.
Untuk melegitimasi penegakan hukum humanis ini, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa.
“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu desa,” tutur Jaksa Agung.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa bisa mengontrol pembangunan desa tanpa penyimpangan.
Ketut mendorong pemanfaatan Rumah Restoratif, yang dibangun untuk penerapan restorative justice, menjadi tempat penyelesaian konflik di desa sehingga tidak ada lagi perkara di masyarakat masuk ke pengadilan. Konflik di tengah masyarakat bisa diselesaikan lewat restorative justice melalui mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).
Program Jaga Desa yang diinisiasi Kapuspenkum akan menjadi program unggulan Kejaksaan dan menjadi Aksi Nasional. Program ini dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan mendapat kepercayaan publik karena program humanis yang dirasakan masyarakat.
- Eko Huda Setyawan
Tim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaMenteri Desa PDTT program Jaga Desa terbukti membantu menyukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa
Baca SelengkapnyaKejaksaan akan mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca Selengkapnya"Jangan takut maupun segan bertanya ke Kejaksaan, kami siap membantu," ucap Kajari.
Baca SelengkapnyaLewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu diberikan berkat program Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut Ajak Kades di Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa
Baca SelengkapnyaPenghargaan tersebut diserahkan di Rafless Hotel Ciputra World, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Muara Enim meluncurkan sebuah inovasi baru untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui program 'JAGA TANGAN'
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaPertemuan Jaksa Agung dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga membahas tentang pendampingan pengadaan barang dan jasa dari kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia akan memeringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.
Baca SelengkapnyaKajari Bireuen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait TAPM Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan bantuan kebutuhan untuk anak panti, acara tersebut juga diisi ceramah agama.
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenegakan hukum humanis menjadi 'icon' penegakan hukum universal
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan disabilitas
Baca SelengkapnyaMenteri Transmigrasi berharap pendampingan dari Kejagung akan membuat pelaksanaan program Kementerian tidak melanggar hukum
Baca SelengkapnyaSebagai implementasi Program "Kejaksaan RI Peduli", pegawai Kejaksaan RI angkatan 603 melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang digelar di Kabupaten Sumedang.
Baca SelengkapnyaSebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca Selengkapnya