

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang dari tersangka AQ dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa 21 November 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, Tim Kejagung menerima uang dari tersangka sebesar 619.000 dollar AS atau sekitar Rp 9.754.202.000. Dengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
ujarnya.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka AQ dan SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti di Kominfo.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id