

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 7 Mei 2025.
Dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Kejari Lubuk Linggau ini terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan salah satu satu perkara yang disetujui JAM-Pidum yaitu terhadap Tersangka Sidik Purnomo alias Pur yang diajukan Kejari Rokin Hilir.
Tersangka yang merupakan suami beranak satu itu disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara ini bermulai saat Tersangka emosional saat keinginannya berhubungan intim dengan sang istri ditolak.
Mendapat penolakan tersebut, Tersangka Sidik melihat korban asyik melakukan percakapan pesan singkat dengan pamannya yang diketahui kala mengintip dari jendela rumah.
Diliputi rasa cemburu, korban kembali masuk ke dalam rumah dan menuduh korban telah berselingkuh. Tak hanya itu, Tersangka juga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka dan trauma fisik.
Bukti kekerasan fisik itu terekam dari hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 400.7/PKM-RH/2025/III/VER/207 tanggal 12 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Rambah Hilir II.
Setelah dilakukan penyerahan Barang Bukti dan Tersangka, Jaksa Fasilitator Kejari Rokan Hulu menginisiasi upaya damai mengingat Tersangka dan Korban adalah pasangan suami istri yang menikah pada 3 Februari 2020 dan memiliki satu orang anak.
Upaya damai yang dilakukan di rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hulu disambut baik oleh kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.
Satu Perkara lain yang disetujui JAM-Pidum melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Emi Kurpan Panet bin Nurdin Simbolon dari Kejari Lubuk Linggau yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
pesan JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id