

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual Selasa, 22 April 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Abdul Wahid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Diketahui kasus pencurian yang menjerat Abdul Wahid bermula saat tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam yang diketahui milik Korban Dino Noviyanto. Sepeda motor tersebut sedang terparkir di depan rumah kontrakan di Gang Buaya RT.017/RW.007, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Melihat situasi sepi, Abdul Wahid langsung mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya. Namun saat baru berjalan sekitar 10 meter, perbuatan tersangka diketahui dua orang warga yang berada di sekitar lokasi. Abdul Wahid langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang.
Melihat kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra S.H., M.H., Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H. M.Kn. serta Jaksa Fasilitator Anneke Setiyawati, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan, dengan syarat barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek Yamaha RX King, nomor polisi B 6623 NDR warna hitam telah dikembalikan kepada Korban Dino Noviyanto.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya.
Patris Yusrian sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.
1. M.Sholehasan Syamsudin als Sholeh bin (Alm) M. Arifin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
2. Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
3. Weno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ucap JAM-Pidum
Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id