

Kejaksaan Agung menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkata berdasarkan restorative justice (keadilan restoriatif) dalam tindak pidana narkotika.
Persetujuan Jaksa Ahgung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) diberikan dalam ekspor virtual yang digelar pada Selasa, 15 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulisnya menyampaikan empat permohonan tersebut berasal dari dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu Kejari Jakarta Timur dan Kejari Pasaman Barat masing-masing sebanyak 2 perkara.
Keempat perkara narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice itu adalah:
1. Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejari dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum.
Pemberikan persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka diberikan setelah diperoleh sejumlah hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemeriksaan itu berupa hasil laboratorium forensik yang menyatakan para Tersangka positif menggunakan narkotika sedangkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, menemukan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Berdasarkan hasil asesmen terpadu juga dipastikan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Selain pemeriksaan, alasan persetujuan rehabilitasi diberikan karena para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id