Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri 24 perkara yang diajukan untuk diselesaikan penuntutannya melalui Keadilan Restoratif  secara virtual pada Selasa, 25 Maret 2027.

Ekspose virtual tersebut dihadiri Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan para Kepala Seksi  pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Kota Blitar, Kajari Jember, Kajari Sumenep, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Batu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Kajari Lumajang, Kajari Pacitan, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Kabupaten Kediri. 

Ke-24 perkara yang diajukan tersebut dipisahkan dalam tiga seksi yaitu Seksi A sebanyak 18 perkara, Seksi B sebanyak dua perkara, Seksi C sebanyak tiga perkara, dan D sebanyak 1 perkara. 

 

Sebanyak 18 perkara pada Seksi A yang merupakan kelompok Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda  terdiri dari:

  • 4 Perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Kabupaten Pasuruan dan Kejari Lumajang;
  • 3 perkara pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP diajukan oleh Kejari Blitar, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Pacitan;

  • 1 Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Kediri;
  • 1 perkara Tindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Batu dan Kejari Kota Mojokerto;
  • 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Sumenep;
  • 4 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Sumenep tiga dan Kejari Kabupaten Mojokerto;

Seksi B Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah permohonan restorative justice sebanyak dua pengajuan, yaitu 

  • Diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
     

Permohonan restorative justice pada seksi C yaitu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Terhadap Perempuan dan anak diajukan sebanyak tiga perkara yaitu:

  • 1 perkara KDRT yang memenuhi ketentuan pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga, diajukan oleh Kejari Surabaya;
  • 2 perkara Perlindungan Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Jember;

Terakhir adalah pengajuan restorative justice untuk Seksi D yang dikelompokkan sebanyak Sumber Daya Alam (dan Tindak Pidana Umum Lainnya TPUL dengan jumlah pengajuan sebanyak 1 perkara. Pengajuan ini dilakukan Kejari Surabaya terkait Tindak Pidana Lalu Lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 
 

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Lagi Nikmat Santap Nasi Kapau, Buron Kasus Korupsi Mess Guru MAN IC Lampung Timur Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan
Lagi Nikmat Santap Nasi Kapau, Buron Kasus Korupsi Mess Guru MAN IC Lampung Timur Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Jumat, 18 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap Jumat, 18 Jul 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Uang Rp1 M di Rumah Ibu dan Ipar, Buron Kredit Fiktif Asal Kejati DK Jakarta Ditangkap
Sembunyikan Uang Rp1 M di Rumah Ibu dan Ipar, Buron Kredit Fiktif Asal Kejati DK Jakarta Ditangkap Jumat, 18 Jul 2025 11:34 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Pengusaha Bersaudara Asal Jaksel Sebagai Tersangka Perkara TPPU Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Pengusaha Bersaudara Asal Jaksel Sebagai Tersangka Perkara TPPU Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kamis, 17 Jul 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepahiang Tetapkan 5 Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,2 Miliar
Kejari Kepahiang Tetapkan 5 Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,2 Miliar Kamis, 17 Jul 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Rabu, 16 Jul 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu Jumat, 11 Jul 2025 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Mantan Gubernur AN Terkait Perkara Pasar Cinde Palembang
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Mantan Gubernur AN Terkait Perkara Pasar Cinde Palembang Jumat, 11 Jul 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Pasar Cinde Palembang, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah 3 Rumah Tersangka
Perkara Korupsi Pasar Cinde Palembang, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah 3 Rumah Tersangka Kamis, 10 Jul 2025 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Anggaran Rp130 M di Setwan DPRD Provinsi, Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Usut Anggaran Rp130 M di Setwan DPRD Provinsi, Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kamis, 10 Jul 2025 11:22 WIB

Baca Selengkapnya
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu Selasa, 08 Jul 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kalbar, Jaksa Agung St Burhanuddin:
Kunker ke Kalbar, Jaksa Agung St Burhanuddin: "Penegakan Hukum Harus Setara dan Tidak Tebang Pilih" Selasa, 08 Jul 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Wali Kota Palembang Inisial  H Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Wali Kota Palembang Inisial H Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Selasa, 08 Jul 2025 13:36 WIB

Baca Selengkapnya
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara Selasa, 08 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi Selasa, 08 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Merugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Lahan Pertambangan PT RSM
Diduga Merugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Lahan Pertambangan PT RSM Senin, 07 Jul 2025 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karanganyar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Kejari Karanganyar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Masjid Agung Minggu, 06 Jul 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Upacara Penyerahan Jenazah Jaksa Muda Reynanda Ginting, JAM-Pidsus: Pengorbanan Almarhum Jadi Contoh dan Semangat Penegakan Hukum
Hadir Upacara Penyerahan Jenazah Jaksa Muda Reynanda Ginting, JAM-Pidsus: Pengorbanan Almarhum Jadi Contoh dan Semangat Penegakan Hukum Sabtu, 05 Jul 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh:
Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh: "Kelak Mereka yang Akan Merawat Bangsa" Sabtu, 05 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online Jumat, 04 Jul 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya