

Pendekatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ) kembali dapat menyatukan dua pihak yang bertikai tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Perdamaian yang tercipta karena ketulusan pihak korban yang menerima permintaan maaf pelaku itulah yang terjadi pada sebuah keluarga yang sebelumnya memiliki ikatan persaudaraan karena perkawinan.
Cerita ini datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil mendamaikan Hasnaeni dengan mantan iparnya bernama Aisah dalam perkara penganiayaan yang dipicu masalah utang-piutang.
Penyelesaian perkara itu terjadi saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Ohargda) Oharda Alham, dan Kasie Teroris Parawangsah menggelar ekspose Restoratif Justice (RJ) mandiri secara virtual pada Kamis, 17 April 2025.
Kajati Sulsel menerima permohonan restoratif justice dari Kejari Palopo untuk perkara Hasnaeni alias Mama Pina binti Anwar yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada mantan iparnya Aisah karena adanya utang-piutang.
Permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice diajukan karena Hasnaeni belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.
Selain itu Kejari juga mengajukan permohonan karena korban sudah mencabut tuntutannya terhadap Hasnaeni.
Kejaksaan.go.id
Dalam pertimbangannya, Kajati Sulsel menjelaskan persetujuan permohonan restorative justice diberikan setelah intitusinya mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, membebaskan tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada korban.
pesan Kajati Sulsel
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id