

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana memberikan menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika dalam ekspose pada Kamis, 8 Mei 2025.
Permohonan dua perkara narkotika tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat dan Kejari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan perkara dari Kejari Pasamaran Barat tersebut diajukan atas nama Tersangka Fahri Saputra.
Tersangka dengan nama panggilan Fahri tersebut disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satu perkara lainnya adalah terhadap Tersangka Debi Kurniawan bin (Alm) Agus Susanto dari Kejari Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan permohonan yang telah disetujui tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap dikarenakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para Tersangka positif menggunakan narkotika serta
tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu menunjukkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Dari sisi hukum, para Tersangka diketahui tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Restorative justice kedua tersebut juga disetujui dikarenakan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id