

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana mengapresiasi sinergi solid antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepolisian, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan tindak pidana penggunaan surat palsu atas aset tanah di Desa Jatikarya, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Berkat kerja sama solid tersebut, negara berhasil memenangkan penuntutan perkara sekaligus menyelamatkan aset negara dengan nilai Rp10.000.642.686.000 atau sekitar Rp10 triliun.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,”
ujar JAM-Pidum dalam keterangan tertulis Kejaksaan, Jumat, 21 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani yang menggunakan surat palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas tanah yang telah diserahkan kepada TNI dan menjadi aset negara.
Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 meter persegi. Tanah ini juga tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.
Selain tanah, di lokasi tersebut juga terdapat berbagai bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Apresiasi JAM-Pidum disampaikan dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, yang didampingi Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn pada 6 Maret 2025 lalu.
Kala itu JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung proses penegakan hukum. Sinergi yang kuat antara penyidik TNI dan Jaksa dalam perkara ini menciptakan koordinasi yang efektif, profesional, dan berintegritas, sehingga mendukung keberhasilan penuntutan.
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kababinkum TNI juga menyampaikan komitmen institusinya untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id