Better experience in portrait mode.
Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan mengajukan permohonan restorative justice untuk pencuri kursi plastik.

Inilah cerita kala penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana umum ringan di Langkat, Sumatera Utara. Seorang pencuri kursi plastik dibebaskan dari tuntutan hukum setelah korban memberikan maaf dan menerima perdamaian yang diinisiasi Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pangkalan Brandan. 

Kejadian ini bermula saat tersangka Ferdian masuk ke dalam rumah korban Tomi Elvisa Ginting yang terletak di Jl. Stasiun Linkungan IV, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Senin, 17 Februari 2025 melalui celah pagar. 

Setelah berada di rumah sasarannya, Tersangka mengambil dua kursi plastik yang berada di teras kediaman tersebut.

Akibat tindakan tersebut, aparat penegakan hukum melakukan proses hukum dan menetapkan Ferdian sebagai tersangka.

Ferdian dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat

Melihat perkara ini, Jaksa Fasilitator pada Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka. Korban secara sadar dan tanpa syarat menerima permohonan maaf tersangka dan disaksikan langsung oleh penyidik serta tokoh masyarakat setempat. 

Dengan adanya perdamaian tersebut, Cabang Kejari Langkat mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH bersama para koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum usai menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana kasus pencurian secara humanis melalui Restorative Justice selanjutnya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana..

Penyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative justice dilakukan oleh Jaksa demi menciptakan keadilan serta menjaga rasa kemanusiaan dan untuk mengembalikan hubungan baik yang telah ada ditengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan pemenuhan kepentingan korban dan tersangka, serta dengan tetap berpedoman pada aturan dan undang undang yang berlaku.

JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi
Manipulasi Data Pembayaran Gaji dan TTP Pegawai, Staf Bendahara Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi Rabu, 07 Mei 2025 18:37 WIB

Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejari Batam Terima Titipan Pembayaran Uang Pengganti Rp2,7 Miliar Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 07 Mei 2025 16:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Sumedang Segera Miliki Gedung Kantor Baru
Kejaksaan Negeri Sumedang Segera Miliki Gedung Kantor Baru Rabu, 07 Mei 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat Rabu, 07 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan Selasa, 06 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Temukan Bukti Baru, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT Dok Waiae Ambon Naik Penyidikan
Temukan Bukti Baru, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT Dok Waiae Ambon Naik Penyidikan Selasa, 06 Mei 2025 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Ambon Naikkan Status Dugaan Korupsi MTS Negeri Ambon Ke Tingkat Penyidikan
Kejari Ambon Naikkan Status Dugaan Korupsi MTS Negeri Ambon Ke Tingkat Penyidikan Selasa, 06 Mei 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Selasa, 06 Mei 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Perkara Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemkot
Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3 Miliar dari Perkara Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemkot Senin, 05 Mei 2025 19:33 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi Sejak 2017 dan Sempat Ganti Nama, DPO Terpidana Korupsi di Bank BRI Cabang Bandar Jaya Ditangkap
Sembunyi Sejak 2017 dan Sempat Ganti Nama, DPO Terpidana Korupsi di Bank BRI Cabang Bandar Jaya Ditangkap Senin, 05 Mei 2025 17:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bengkulu Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp19 Miliar di Sekretariat DPRD Kab Bengkulu Utara
Kejari Bengkulu Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp19 Miliar di Sekretariat DPRD Kab Bengkulu Utara Senin, 05 Mei 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025 Sabtu, 03 Mei 2025 08:04 WIB

Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Jumat, 02 Mei 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir Jumat, 02 Mei 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya Rabu, 30 Apr 2025 15:43 WIB

Baca Selengkapnya
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta Rabu, 30 Apr 2025 11:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup Selasa, 29 Apr 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran
Pimpin Apel Pagi dan Tatap Muka Perdana, Ini Pesan Kajati Jatim Baru ke Seluruh Jajaran Selasa, 29 Apr 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2  Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Mark Up Anggaran, Kejari Kediri Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senin, 28 Apr 2025 18:08 WIB

Baca Selengkapnya