

Inilah cerita kala penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana umum ringan di Langkat, Sumatera Utara. Seorang pencuri kursi plastik dibebaskan dari tuntutan hukum setelah korban memberikan maaf dan menerima perdamaian yang diinisiasi Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Kejadian ini bermula saat tersangka Ferdian masuk ke dalam rumah korban Tomi Elvisa Ginting yang terletak di Jl. Stasiun Linkungan IV, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Senin, 17 Februari 2025 melalui celah pagar.
Setelah berada di rumah sasarannya, Tersangka mengambil dua kursi plastik yang berada di teras kediaman tersebut.
Akibat tindakan tersebut, aparat penegakan hukum melakukan proses hukum dan menetapkan Ferdian sebagai tersangka.
Ferdian dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Melihat perkara ini, Jaksa Fasilitator pada Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka. Korban secara sadar dan tanpa syarat menerima permohonan maaf tersangka dan disaksikan langsung oleh penyidik serta tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya perdamaian tersebut, Cabang Kejari Langkat mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH bersama para koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum usai menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana kasus pencurian secara humanis melalui Restorative Justice selanjutnya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana..
Penyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative justice dilakukan oleh Jaksa demi menciptakan keadilan serta menjaga rasa kemanusiaan dan untuk mengembalikan hubungan baik yang telah ada ditengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan pemenuhan kepentingan korban dan tersangka, serta dengan tetap berpedoman pada aturan dan undang undang yang berlaku.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id