Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 26 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadian restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Adin Mohamad.

Pada permohonan pengajuan perkara yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe itu, tersangka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasus yang menimpa Adin ini bermula ketika Tersangka mengambil telepon genggam (handphone) miliar di rumah milik saksi Mutmainah di Desa Toaya pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. 

Dengan kondisi rumah yang sedang kosong, tersangka masuk melalui pintu bagian belakang setelah menemukan kunci yang berada di ventilasi udara.

Tersangka menemukan handphone yang sedang diisi ulang tersebut di ruang tengah. Selain handphone, Tersangka Adin juga mengambul laptop yang berada di atas meja. 

Aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 20.15 WITA ketika Saksi Dedy menemukan pintu rumah Korban sudah terbuka. Mutmainah yang sedang berada di Palu segera pulang ke rumah dan melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Mutmainah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajiba. Tersangka akhirnya bisa diamankan pada 26 Desember 2024. 

Selain kasus pencurian tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 25 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice

1. Tersangka Julfan Hamid alias Jul dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka I Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Tersangka II Nabil Saputra Hutu alias Nabil, dan Tersangka III Aldianus Koli alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Abdullah Yunus alias Dulah dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Aloysius Reku alias Alo dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Martha Mbu alias Martha dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Iwan Ridwansyah als Iwan bin A. Latif dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Tersangka Yanto Polii dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Paulus Pati Kondo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Yongki Arendra bin Bahrun dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

13. Tersangka M. Guntur bin Mat Ahir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Bobby Satria Andika bin Humaidi dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

15. Tersangka I Novita Indah binti Amirpian dan Tersangka II Novita Sari binti Naris dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16. Tersangka I Yusmita binti M. Yanuk, Tersangka II Serli Marlinton binti Hartono dan Tersangka III Noviana binti Andra dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

17. Tersangka Afrizal bin Ripin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Suheni binti Arkani dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

19. Tersangka Ramadhan Muhammad Akbar bin Yulfendri dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Ajis bin Sahril dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Muhammad Soleh als Soleh dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

23. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

24. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni als Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi als Rahmat bin Dalmahmit, dan Tersangka IV Deny Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

25. Tersangka Nova Nurdiantoro alias Nova bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis; dan
  • Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA
Kejagung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025 dari Anugerah HUMAS INDONESIA Jumat, 26 Sep 2025 15:05 WIB

Baca Selengkapnya
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan
Ubah Paradigma, JAM-Was Paparkan 5 Fokus Bidang Pengawasan Kejaksaan ke Depan Jumat, 26 Sep 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih
Jaga Desa Hadir di Kalteng, JAM Intelijen Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih Kamis, 25 Sep 2025 22:18 WIB

Baca Selengkapnya
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum`
Instruksikan Optimalisasi Kinerja Saat Kunker ke Kejati NTT, Jaksa Agung: `Kinerja Kita Saat Ini Menjadi Tolok Ukur Penegakan Hukum` Kamis, 25 Sep 2025 17:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025
6 Jaksa Tangguh dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025 Rabu, 24 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal
Kejaksaan dan Kementerian PKP Tandatangani MoU Pendampingan Penyediaan Lahan untuk Tempat Tinggal Selasa, 23 Sep 2025 18:47 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016
Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016 Selasa, 23 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman
JAM-Was dan JAM-Pidmil Pimpin Gerakan Penanaman `Adhyaksa Go Green` PERSAJA di Kawasan Cangkringan, Sleman Senin, 22 Sep 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Direktur PAUD, Dikdas, dan Dikmen Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Jumat, 19 Sep 2025 23:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi Jumat, 19 Sep 2025 19:24 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu Kamis, 18 Sep 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice Kamis, 18 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 18 Sep 2025 21:39 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap Rabu, 17 Sep 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Rabu, 17 Sep 2025 10:55 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi Rabu, 17 Sep 2025 09:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Rabu, 17 Sep 2025 08:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta Selasa, 16 Sep 2025 22:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 16 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya