

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui delapan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspor virtual yang berlangsung Rabu, 16 April 2025.
Persetujuan atas nama Jaksa Agung RI tersebut diberikan untuk 9 orang tersangka yang berasal dari pengajuan 7 kejaksaan Negeri (Kejari).
“Para Kepala Kejari dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
pesan JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, salah satu perkara yang disetujui tersebut yaitu terhadap Tersangka Mahmudin Siregar dari Kejari Padang Lawas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Perkara ini bermula ketika Tersangka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan pondok dekat kebun di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 1 siang.
Melihat kesempatan itu, tersangka Mahmudin membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Desa Pasar Binanga di kecamatan yang sama. Tersangka selanjutnya berupaya menghilangkan nomor mesin namun upaya tersebut tidak berhasil.
Tak menyerah dengan usahanya, Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel dan berhasil menghilangkan nomor mesin. Sepeda motor itu selanjutnya digunakan tersangka sebagai kendaraan pribadi.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar ketika polisi mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang nomor rangka dan mesinnya telah hilang.
Selain kasus pencurian sepeda motor oleh tersangka Mahmudin, tujuh perkara yang disetujui penyelesainnya melalui restorative justice oleh JAM-Pidum adalah:
1. Tersangka I Nyoman Saja dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Rusdin Edy alias Edy dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
3. Tersangka Ahmad Rafii bin Pardotingan dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
4. Tersangka Mickhael dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
5. Tersangka Muhammad Irfan Maulana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan
6. Tersangka David Fantori Ikang Fauzi bin Ery Juwanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
7. Tersangka I Malastar Saragi, Tersangka II Tumpal Sidauruk, Tersangka III Henri Rusli Sidauruk dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini karena sejumlah alasan yaitu:
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id