Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Bali, Zainur Arifin Syah, S.H, M.H, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Anak Bali Luih ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Gugatan didaftarkan Kajari melalui kuasa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Mayang Tari, S.H beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.

Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Kejari Tabanan, @kejaritabanan, dijelaskan bahwa Tim JPN Kejari Tabanan dalam gugatannya mengajukan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Diketahui, I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perdagangan anak” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 131/Pid.Sus/2025/PT BDG tanggal 08 Mei 2025.

Dalam proses pendaftaran, Tim JPN Kejari Tabanan telah menyerahkan Gugatan beserta Alat Bukti melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Perdata di Pengadilan Negeri Tabanan yang telah tercatat dengan Nomor Register Perkara : 264/ Pdt.G/2025/PN Tab.

Kajari Zainur Arifin Syah, S.H, M.H dan Kasi Datun Mayang Tari, S.H, M.H bersama jajaran Kejari Tananan saat menggelar ekspose di Kejati Bali

"Selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tabanan," tulis akun Instagram tersebut.

Sebelum mendaftarkan gugatan, Kajari didampingi Kasi Datun beserta Tim JPN Kejari Tabanan telah melaksanakan kegiatan Pemaparan/ekspose Penegakan Hukum terhadap salah satu yayasan di Kabupaten Tabanan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada 17 Juni 2025.

Pelaksanaan ekspose ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
 

Pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih merupakan salah satu wujud tugas pokok dan fungsi JPN yang diamanatkan dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Langkah JPN Kejari Tabanan juga merupakan bentuk Penegakkan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana termaktub dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kasus yayasan diduga terlibat sindikat jual beli bayi pernah menjadi sorotan publik pada September 2024 lalu. Kala itu Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Polres Depok memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyra, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanana bali terkait sindikat juali beli melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Polda Bali sebelumnya bekerjasama dengan UPTD Dinas Sosial (Dinsos) Bali untuk mewancarai tujuh orang perempuan atau ibu hamil dan dua orang yang sudah melahirkan di Rumah Aman Dinsos Bali.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang bayi yang sudah lahir rencananya akan dilaksanakan adopsi.

"Saat ini, masih proses pendalaman untuk memastikan dugaan perdagangan terhadap bayi itu, apa ada kaitan dengan yang sudah dilakukan lidik di Polda Bali," ujar Kabind Humas Podla Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan kala itu.
 

JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi

Kepolisian sebelumnya sudah membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku dan hasil penyelidikan mengungkap dugaan rumah penadah sindikat jual beli bayi itu berada di Tabanan, Bali.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal aksi jual beli bayi di Facebook. Laporan itu lantas diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi
JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Minggu, 29 Jun 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan Sabtu, 28 Jun 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis Sabtu, 28 Jun 2025 11:03 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau Jumat, 27 Jun 2025 07:30 WIB

Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok Kamis, 26 Jun 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan Guru DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar
Tim SIRI Kejagung Amankan Guru DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU
Pendampingan Hukum Diapresiasi, JPN Kejati Kepri Dipercaya Pemkot Tanjung Pinang Tangani 11 SKK PSU Rabu, 25 Jun 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza
Eks Pejabat Klaten Ditahan, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Sewa Plaza Selasa, 24 Jun 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar
Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Korupsi Internet Rp1 Miliar Selasa, 24 Jun 2025 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik
Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU Kerjasama Akademik dan Non-Akademik Selasa, 24 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa  PT ENM dengan PT SDI
Gagal Bayar Proyek Rp86 Miliar, Kejari Bandung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa PT ENM dengan PT SDI Senin, 23 Jun 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice Minggu, 22 Jun 2025 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp49 Miliar Mangrak, Kajati NTT:
Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp49 Miliar Mangrak, Kajati NTT: "Mengkhianati Amanah Publik" Minggu, 22 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Laporan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Paksa PT Pos Indonesia KCU Bengkulu
Terima Laporan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Paksa PT Pos Indonesia KCU Bengkulu Minggu, 22 Jun 2025 10:20 WIB

Baca Selengkapnya
Bikin PO FIktif Pembelian Ikan, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar di PT Perindo Unit Surabaya
Bikin PO FIktif Pembelian Ikan, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar di PT Perindo Unit Surabaya Sabtu, 21 Jun 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut BUMD PT Petrogas Persada Sebagai Tersangka Korupsi Rp7,11 Miliar
Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut BUMD PT Petrogas Persada Sebagai Tersangka Korupsi Rp7,11 Miliar Sabtu, 21 Jun 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Bogor Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah Senilai Rp8,9 Miliar
Kejari Kab Bogor Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah Senilai Rp8,9 Miliar Jumat, 20 Jun 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN Terkait Korupsi Mega Mall
Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN Terkait Korupsi Mega Mall Jumat, 20 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 3 Hari 3 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Sulteng Bekuk Kades DPO Perkara Korupsi Dana Desa
Diintai 3 Hari 3 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Sulteng Bekuk Kades DPO Perkara Korupsi Dana Desa Kamis, 19 Jun 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH dan Forkopimda Riau Mantapkan Langkah Kuasai Kembali 81.793 Hektare Lahan TNTN
Satgas PKH dan Forkopimda Riau Mantapkan Langkah Kuasai Kembali 81.793 Hektare Lahan TNTN Kamis, 19 Jun 2025 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda AM Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Rp237 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Mantan Sekda AM Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Rp237 Miliar Kamis, 19 Jun 2025 11:15 WIB

Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Gelar Kunjungan Kerja, Ini Evaluasi Internal Jaksa Agung  Terkait Kinerja Kejaksaaan se-Wilayah Maluku Utara
Gelar Kunjungan Kerja, Ini Evaluasi Internal Jaksa Agung Terkait Kinerja Kejaksaaan se-Wilayah Maluku Utara Rabu, 18 Jun 2025 17:08 WIB

Baca Selengkapnya
WNA Singapura jadi Tersangka Korupsi Rp4,89 Miliar di Batam, Fasum Fasos Malah Dijual!
WNA Singapura jadi Tersangka Korupsi Rp4,89 Miliar di Batam, Fasum Fasos Malah Dijual! Rabu, 18 Jun 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya