Better experience in portrait mode.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menegaskan komitmennya untuk bertindak professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Sidang perdana perkara terhadap dua terdakwa tersebut digelar hari ini (Senin, 30 Juni 2025) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, sikap tersebut diambil Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

"Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan," tegas Kapuspenkum. 

Diketahui sidang perdana menghadirkan terdakwa Fajar dalam persidangan yang dimulai sekitar pukull 09.30 WITA. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. 
 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Pasal yang Menjerat Terdakwa Fajar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  

Selain itu Fajar juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) dari UU yang sama. 

JPU juga menjerat terdakwa Fajar dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain UU terkait perlindungan anak dan kekerasan sosial, JPU juga menjerat Terdakwa Fajar dengan pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam penjelasannya, JPU menyampaikan Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun.

Perbuatan terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

"Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Selain sidang perdana yang menghadirkan Terdakwa Fajar, persidangan dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H, C.N ini juga menyidangkan terdakwa Fani sebagai perantara yang merekrut dan mengantar korban anak usia sekilah kepada Terdakwa Fajar.

Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.30 WITA tersebut, JPU mengungkapkan, Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Atas permintaan tersebut, Fani membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikannya pakaian.

Atas bantuannya tersebut, Terdakwa Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Pasal yang Menjerat Fani

Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Fani adalah Pasal 81 Ayat (2) dan dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fani juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Serta pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan Terdakwa Fani yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bertindak selaku Tim JPU dari Kejati NTT dan Kejari Kupang adalah Arwin Adinata, S.H., M.H selaku ketua tim dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H. 

Sidang perdana ini digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani.

Dalam penanganan perkara ini, ujar Kapuspenkum, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.

"Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa," tegas Kapuspenkum. 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini
JTT Group Jalin Sinergi Bidang Datun Bersama Kejati Jatim Guna Optimalkan Layanan Tol Trans Jawa
JTT Group Jalin Sinergi Bidang Datun Bersama Kejati Jatim Guna Optimalkan Layanan Tol Trans Jawa Jumat, 02 Okt 2026 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Disdik Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Seragam Sekolah
Penyidik Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Disdik Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Seragam Sekolah Kamis, 01 Okt 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Kamis, 01 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo Rabu, 30 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim, Kerugian Negara Rp483 Juta
Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim, Kerugian Negara Rp483 Juta Rabu, 30 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi Rabu, 30 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan di Tempat Kerja, Tim Tabur Gabungan Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan asal Kejati Tanjung Jabung Timur
Diamankan di Tempat Kerja, Tim Tabur Gabungan Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan asal Kejati Tanjung Jabung Timur Selasa, 29 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp551 Juta, Kepala PKBM dan Pejabat Dinas Dikbud Banggai Laut Tersangka Korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Kerugian Negara Rp551 Juta, Kepala PKBM dan Pejabat Dinas Dikbud Banggai Laut Tersangka Korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Minggu, 27 Sep 2026 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Rp2,3 Miliar Diselewengkan, Kejari Kotabaru Tetapkan Oknum Kepsek Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP
Rp2,3 Miliar Diselewengkan, Kejari Kotabaru Tetapkan Oknum Kepsek Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP Minggu, 27 Sep 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Lanjutkan Sinergi, Kejati Sulteng-Pelindo 4 Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum
Lanjutkan Sinergi, Kejati Sulteng-Pelindo 4 Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum Minggu, 27 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Geledah Rumah Mantan Sekretaris dan Kantor Sekretariat DPR Papua Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Kejati Papua Geledah Rumah Mantan Sekretaris dan Kantor Sekretariat DPR Papua Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sabtu, 26 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sinergi Berantas Korupsi di Dialog Kebangsaan, Asintel Kejati Sulsel Pastikan Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Sinergi Berantas Korupsi di Dialog Kebangsaan, Asintel Kejati Sulsel Pastikan Jaminan Kerahasiaan Pelapor Jumat, 25 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Temuan Kerugian Negara Rp427 Juta, Kejari Ngada Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Terkait  Perkara Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur
Temuan Kerugian Negara Rp427 Juta, Kejari Ngada Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Terkait Perkara Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur Jumat, 25 Sep 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Sertifikasi Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar, Kejati Jatim Terima Penghargaan dari BPA Kejaksaan RI
Kawal Sertifikasi Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar, Kejati Jatim Terima Penghargaan dari BPA Kejaksaan RI Jumat, 25 Sep 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan asal Kejari Kota Tangerang
Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan asal Kejari Kota Tangerang Kamis, 24 Sep 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp681 Juta pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp681 Juta pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan Rabu, 23 Sep 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 26,36 Miliar dari Perkara Proyek Aerosport di Mimika
Kejati Papua Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 26,36 Miliar dari Perkara Proyek Aerosport di Mimika Rabu, 23 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar
Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar Rabu, 23 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara Selasa, 22 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT. HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini
Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT. HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini Senin, 21 Sep 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejari Rokan Hulu Amankan Buronan Terpidana Perkara Perzinahan
Tim Tabur Kejari Rokan Hulu Amankan Buronan Terpidana Perkara Perzinahan Senin, 21 Sep 2026 12:09 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Korupsi di Tubuh BUMN, Wakajati Tekankan Pelaksanaan Business Judgement  Rule dalam FGD PT Inalum
Cegah Korupsi di Tubuh BUMN, Wakajati Tekankan Pelaksanaan Business Judgement Rule dalam FGD PT Inalum Minggu, 20 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Panggilan Penyidik Sejak 2022, Tim SIRI Kejari Depok Amankan Buron Terpidana Penipuan
Mangkir dari Panggilan Penyidik Sejak 2022, Tim SIRI Kejari Depok Amankan Buron Terpidana Penipuan Sabtu, 19 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepahian Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan MCK, 2 Kadis Ikut Terseret
Kejari Kepahian Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan MCK, 2 Kadis Ikut Terseret Sabtu, 19 Sep 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Laksanakan Tahap II terhadap 3 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 9 Tersangka Menanti Persidangan
Kejati Sumbar Laksanakan Tahap II terhadap 3 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 9 Tersangka Menanti Persidangan Jumat, 18 Sep 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya