

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan retoratif) yang diajukan oleh 9 Kejaksaan Negeri (Kejari). Kesepuluh perkara yang disetujui pada ekspose virtual Rabu, 30 April 2025 itu melibatkan 17 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan salah satu perkara yaitu terhadap tersangka perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
Tersangka Jhonny yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diketahui dilaporkan ke penegak hukum usai melakukan perbuatan KDRT kepada korban bernama Desmon Saragoh pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Tersangka yang sempat ditolak masuk ke rumah orang tua korban di Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi saat kedatangan pertama sekitar pukul 18.15 WIB, dilaporkan marah karena tidak diberi uang sebesar Rp25 juta yang diklaimnya akan digunakan sebagai modal usaha.
Diliputi kemarahan, Tersangka Jhonny melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan beberapa bagian tubuh Korban mengalami luka yang dibuktikan dengan hasil Visum.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Tebing Tinggi, Muchsin, S.H., M.H., Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Heppy Kristina Sibarani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak yang berperkara, Kajari Tebing Tinggi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H yang selanjutnya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.
Selain kasus KDRT dengan Tersangka Jhonny, JAM-Pidum Kejagung juga menyetujui 3 perkara serupa yang diajukan tiga Kejari. Perkara itu adalah:
1. Tersangka Nur Imam Subiyantoro bin Muriyono dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Toni Alias Oton anak dari Ajodin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
3. Tersangka Muhammad Rizqi Aryadinata alias Rizqi Ak Absul Razak dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara 6 perkara lain yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif menyangkut kasus pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penggelapan, serta dua kasus penadahan.Enam perkara yang disetujui itu adalah:
2. Tersangka Fander Sasue dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Muhammad Tayib dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Erwin Johannes Simanungkalit dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka I Joni Kantor als Pak Acok bin Ali Alaito dan Tersangka II Cecep Supriyoto dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka I Cecep Supriyoto dan Tersangka II Joni Kanto als Pak Acok bin Ali Alaito dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kesepuluh perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini karena sejumlah alasan yaitu:
pesan JAM-Pidum
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id