Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan retoratif) yang diajukan oleh 9 Kejaksaan Negeri (Kejari). Kesepuluh perkara yang disetujui pada ekspose virtual Rabu, 30 April 2025 itu melibatkan 17 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan salah satu perkara yaitu terhadap tersangka perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Tersangka Jhonny yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diketahui dilaporkan ke penegak hukum usai melakukan perbuatan KDRT kepada korban bernama Desmon Saragoh pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

Tersangka yang sempat ditolak masuk ke rumah orang tua korban di Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi saat kedatangan pertama sekitar pukul 18.15 WIB, dilaporkan marah karena tidak diberi uang sebesar Rp25 juta yang diklaimnya akan digunakan sebagai modal usaha.

Diliputi kemarahan, Tersangka Jhonny melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan beberapa bagian tubuh Korban mengalami luka yang dibuktikan dengan hasil Visum.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Tebing Tinggi, Muchsin, S.H., M.H., Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Heppy Kristina Sibarani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak yang berperkara, Kajari Tebing Tinggi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H  yang selanjutnya mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum.

3 Perkara KDRT Lain

Selain kasus KDRT dengan Tersangka Jhonny, JAM-Pidum Kejagung juga menyetujui 3 perkara serupa yang diajukan tiga Kejari. Perkara itu adalah:

1. Tersangka Nur Imam Subiyantoro bin Muriyono dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

2. Tersangka Toni Alias Oton anak dari Ajodin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.

3. Tersangka Muhammad Rizqi Aryadinata alias Rizqi Ak Absul Razak dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Perkara Pidana Umum Lain

Sementara 6 perkara lain yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif menyangkut kasus pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penggelapan, serta dua kasus penadahan.Enam perkara yang disetujui itu adalah:

  1. Tersangka I Hazrul Falah alias Azrul, Tersangka II Deny Ihwan Al Iksana ls Denis, Tersangka III Muhamad Alfarid, Tersangka IV Mavi Adiek Garlosa, Tersangka V Rifqi Rahman als Rifqi dan Tersangka VI Kharisman Samsul als Samsul dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

2. Tersangka Fander Sasue dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Muhammad Tayib dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Erwin Johannes Simanungkalit  dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka I Joni Kantor als Pak Acok bin Ali Alaito dan Tersangka II Cecep Supriyoto dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka I Cecep Supriyoto  dan Tersangka II Joni Kanto als Pak Acok bin Ali Alaito dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.  

Alasan Penghentian Penuntutan

Kesepuluh perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini karena sejumlah alasan yaitu:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejari dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

pesan JAM-Pidum

Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro Rabu, 01 Apr 2026 21:51 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi Rabu, 01 Apr 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST Senin, 30 Mar 2026 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng Sabtu, 28 Mar 2026 07:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan Jumat, 27 Mar 2026 22:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan Minggu, 22 Mar 2026 21:58 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026  Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026 Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis Selasa, 17 Mar 2026 16:29 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan
JAM Intel Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan Minggu, 15 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas
Kunker Virtual Jelang Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas Kamis, 12 Mar 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Soal Integritas, Pengawasan, dan Prioritas Penanganan Perkara Kamis, 12 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB Rabu, 11 Mar 2026 04:36 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme PDA dan Denda Damai Senin, 09 Mar 2026 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II
Plt Sesjamintel Lantik Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H. Sebagai Kepala Subdirektorat II.C Direktorat II Jumat, 06 Mar 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu
Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu Selasa, 03 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook pada Sidang Terdakwa Nadiem Makarim Selasa, 03 Mar 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya