

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menangani kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau mengindikasikan adanya kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
"Hari ini proses perhitungan audit telah diserahkan oleh BPKP kepada kami hari ini. Dari hasil audit yang diserahkan disimpulkan bahwa kerugian negara Rp3.928.390.747," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis, 15 Mei 2025.
Kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Carina Batam terdeteksi pada akhir 2023 melalui audit internal oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian. Temuan mencurigakan muncul ketika layar komputer SPI menampilkan rangkaian transaksi kredit mikro bernilai jutaan rupiah, yang setelah ditelusuri, ternyata melibatkan identitas nasabah fiktif.
Kasna menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terstruktur. Data nasabah direkayasa, dokumen pinjaman difabrikasi, dan sistem pencairan dana dimanipulasi agar terlihat legal. Praktik ini diduga berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya ketahuan.
"Penanganan perkara ini adalah inisiatif dari pihak PT Pegadaian melaporkan salah satu oknum yang melakukan transaksi kredit fiktif,"
ujarnya.
Hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa 22 saksi guna menelusuri pola kerja pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan pegawai internal yang memiliki akses langsung terhadap sistem penyaluran kredit.
Dalam waktu dekat Kasna akan memanggil lagi para saksi yang telah diminta keterangan. Dari pemeriksaan kembali itu kejaksaan juga akan menentukan calon tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Nanti setelah ini baru kita terima baru kita panggil kembali, baru kita tentukan pihak mana yang bisa bertanggung jawab atas kasus ini,"
ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, Kasna menyebut oknum Pegadaian Syariah Karina ini melakukan transaksi dengan menggunakan data nasabah.
"Modusnya melakukan transaksi fiktif dengan pemalsuan dokumen nasabah. Secara finansial tidak merugikan nasabah tapi data pribadi nasabah yang digunakan," ujarnya.
Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id