Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perlunya definisi dan regulasi yang jelas tentang kerugian perekonomian negara. Sebab, penjelasan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai hal itu dianggap masih bermakna luas.


Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Jaksa Agung menyampaikan di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi.


Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas, serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),”

ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.


Hal tersebut membuka peluang bagi legislator maupun aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Terlebih tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung menambahkan, sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).


“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.


Jaksa Agung menganggap perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti. Dan memberikan dampak positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers Kamis, 08 Mei 2025 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih Rabu, 07 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Lantik Letkol Cpm Hairul Arifini Sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan pada Direktorat Penindakan
JAM-Pidmil Lantik Letkol Cpm Hairul Arifini Sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan pada Direktorat Penindakan Rabu, 07 Mei 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Inilah Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Tak Banyak Diketahui
Inilah Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Tak Banyak Diketahui Selasa, 06 Mei 2025 07:27 WIB

"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Jadi Pilar Demokrasi, Jaksa Agung Apresiasi Peran Media Sebagai Mata dan Telinga Masyarakat
Jadi Pilar Demokrasi, Jaksa Agung Apresiasi Peran Media Sebagai Mata dan Telinga Masyarakat Senin, 05 Mei 2025 16:05 WIB

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Tak Gentar Ungkap Kasus Megakorupsi:
Jaksa Agung Tak Gentar Ungkap Kasus Megakorupsi: "Nggak (Takut)! Lillaahi Ta'ala Saja" Senin, 05 Mei 2025 09:13 WIB

Baca Selengkapnya
Jangan Ketinggalan! Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan Soal Korupsi, Hukuman Mati, sampai Tolak Suap Rp2 Triliun di Point of View SCTV
Jangan Ketinggalan! Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan Soal Korupsi, Hukuman Mati, sampai Tolak Suap Rp2 Triliun di Point of View SCTV Sabtu, 03 Mei 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik Selasa, 29 Apr 2025 13:55 WIB

Kehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas

Baca Selengkapnya
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital Kamis, 24 Apr 2025 13:15 WIB

Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar Rabu, 23 Apr 2025 16:20 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung:
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung: "Kejaksaan Harus Menjadi Contoh Lembaga Penegak Hukum yang Bersih, Profesional" Selasa, 15 Apr 2025 13:55 WIB

Jajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Baca Selengkapnya
Gelar Halal Bihalal, Jaksa Agung Ajak Jajaran Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan Publik
Gelar Halal Bihalal, Jaksa Agung Ajak Jajaran Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan Publik Senin, 14 Apr 2025 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Puasa Bersama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 3 Nilai Penting Puasa Buat Insan Adhyaksa
Buka Puasa Bersama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 3 Nilai Penting Puasa Buat Insan Adhyaksa Jumat, 21 Mar 2025 08:04 WIB

Jaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Kamis, 20 Mar 2025 16:15 WIB

Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting

Baca Selengkapnya
Gelar Adhyaksa Mural Fest 2025, Kejaksaan Agung Gelorakan Semangat Anti korupsi
Gelar Adhyaksa Mural Fest 2025, Kejaksaan Agung Gelorakan Semangat Anti korupsi Selasa, 18 Mar 2025 21:25 WIB

Acara ini merupakan ajang seni yang mengajak publik atau masyarakat luas, khususnya seniman, untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara kreatif dan inspiratif dengan karya mural.

Baca Selengkapnya
Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan Program Kemendes PDT,  Jaksa Agung:
Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan Program Kemendes PDT, Jaksa Agung: "Kalau Ada Kebocoran Kita Akan Tindak" Rabu, 12 Mar 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Gubernur dan Wagub, Jaksa Agung Berkomitmen Dampingi Pembangunan DK Jakarta Bebas dari Pelanggaran Hukum
Terima Kunjungan Gubernur dan Wagub, Jaksa Agung Berkomitmen Dampingi Pembangunan DK Jakarta Bebas dari Pelanggaran Hukum Jumat, 07 Mar 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Ada Intervensi, Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum di Pertamina Bentuk Kolaborasi Bersih-Bersih BUMN
Tak Ada Intervensi, Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum di Pertamina Bentuk Kolaborasi Bersih-Bersih BUMN Kamis, 06 Mar 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Kamis, 30 Jan 2025 19:05 WIB

Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek Kamis, 30 Jan 2025 09:40 WIB

Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara Rabu, 22 Jan 2025 17:30 WIB

BAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Ungkap Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa
JAM-Intelijen Ungkap Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa Senin, 20 Jan 2025 20:02 WIB

Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah di UAI, Jaksa Agung Paparkan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila
Beri Kuliah di UAI, Jaksa Agung Paparkan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila Senin, 20 Jan 2025 14:50 WIB

Politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif

Baca Selengkapnya
Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI
Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Kamis, 16 Jan 2025 16:06 WIB

Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Baca Selengkapnya
Tutup Rakernas Tahun 2025, Jaksa Agung Beri Arahan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI
Tutup Rakernas Tahun 2025, Jaksa Agung Beri Arahan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Kamis, 16 Jan 2025 15:15 WIB

Secara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

Baca Selengkapnya