

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan atau perbaikan irigasi Wae Ces 1-4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dibangun dengan nilai kontrak mencapai Rp3,8 miliar.
Keempat tersangka itu adalah Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sebagai penyedia, Stevanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas Decont Mitra Consulindo, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, A.S Umbu Dangu (PPK I) dan Johanees Gomeks(PPK II).
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut,"
kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Ikhwan Nul Hakim.
Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen perencanaan teknis hasil survei 2019 oleh PPK I A.S Umbu Dangu yang tak mengalami tanpa pembaruan data padahal kondisi lapangan berubah. Dokumen tersebut dipakai untuk lelang proyek DAK 2021 senilai Rp4,6 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani (18 Maret 2021),Dionisius Wea diduga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (sub kontrak) dengan nilai Rp640.000 permeter kubik, atau berbeda dari kesepakatan awal.
Investigasi membuktikan pekerjaan fisik tak sesuai spesifikasi kontrak, sementara Stevanus Kopong Miten sebagai pengawas tidak memverifikasi lapangan namun tetap melaporkan progres "100%".
Di sisi lain, Johanees Gomeks (PPK II) menandatangani serah terima pekerjaan meski tidak memantau langsung. Hasil audit menunjukkan data fisik tidak sesuai addendum II dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar.
Selain kasus jaringan irigasi, Kejati NTT Juga menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTT ber inisial I.I, Direktur Operasional inisial OFM, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan berinisial QMK.
Diketahui kasus ini bermula dari penempatan dana Rp5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) pada 15 Agustus 2019 oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT, tanpa analisis kelayakan.
Investigasi membuktikan dana dialihkan ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, pihak tak terkait kontrak, dan tidak digunakan untuk pembelian saham PT Terregra Asia Energy sesuai rencana. Hingga akhir kontrak 15 Agustus 2021, dana investasi tidak kembali, mengakibatkan kerugian negara Rp4,75 miliar.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id