

Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sruning Burhanuddin didaulat menjadi “ASTRITIKA ADHYAKSA” atau bunda Adhyaksa (Ibu Asuh) Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, istri dari Jaksa Agung ST Burhanuddin ini merasa bangga mendapat kepercayaan sebagai ibu asuh bagi para calon Jaksa yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta.
"Saya berterimakasih dan mengapresiasi dengan amanat dan kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas ini," ujar Sruning Burhanuddin .
Menurut Sruning Burhanuddin bertugas menjadi ibu asuh PPPJ berarti harus bisa mengayomi dan menjadi pedorong semangat untuk para peserta PPPJ.
"Dalam proses pembentukan ini tidak hanya profesional tapi juga dari sisi kemanusiaan, etika dan tanggung jawab sosial. Di sinilah ibu asuh akan jadi pengayom dan pendorong semangat, agar peserta PPPJ bukan cuma cerdas dan kompeten.Harapan saya untuk tetap semangat jadikan setiap proses ini jadi pengingat," tuturnya.
Pengukuhan itu digelar di di Aula Sasana Adhika Karyya Badan Diklat dan dihadiri Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran Pengurus IAD Pusat, dan Ketua IAD Lingkungan Badan Diklat beserta pengurus.
Pada kesempatan terpisah, Kabadiklat Kejaksaan RI menegaskan pentingnya peran Pemimpin atau Ketua Senat dalam PPPJ Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025.
Menurut Leonard, Ketua Senat harus mampu menjadi penggerak utama yang dapat mengakomodasi, mengatur, dan mengarahkan jalannya pelatihan sesuai arahan dari Kepala Badiklat, jajaran struktural, serta tim pengajar.
"Tanggung jawab seorang Ketua Senat akan berat. Sesuai dengan apa yang saya sampaikan, Ketua Senat angkatan ini harus mampu memberikan yang terbaik, lebih baik dari gelombang kedua nanti,"
ujar Leonard.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelatihan tahun ini menjadi bagian dari transformasi besar-besaran yang tengah dilakukan di lingkungan Badiklat Kejaksaan. Salah satunya atribut seragam PPPJ yang berbeda dari sebelumnya.
Perubahan atribut PPPJ telah ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 151 Tahun 2025 tertanggal 15 April 2025. Keputusan tersebut mengatur penggunaan atribut pakaian dinas peserta pendidikan dan pelatihan, termasuk topi, tanda pangkat, emblem, dan tali bahu.
"Anda menggunakan atribut PPPJ yang berbeda. Ini adalah sejarah. Simpan atribut itu dengan baik. Dua puluh hingga dua puluh lima tahun ke depan, kalian akan menjadi pimpinan Kejaksaan," katanya.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id