

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan IZ yang merupakan mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta terkait perkara dugaan tindak pidan akorupsi pembelian tanah Seluas 700 hektare Ha yang diperkirakan menimbulan kerugian negara hingga Rp237 miliar.
"Pada hari ini juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka terhadap kasus pembelian lahan oleh BUMD CSA Cilacap tambah tersangka baru inisial IZ, hari ini penahanan 20 hari kedepan. Dia mantan direktur CSA," kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya.
Kasus dugaan korupsi terjadi ketika PT Cilacap Segara Artha memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan sebuah yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun aset tanah tersebut diduga dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.
Menurut Lukas, IZ selalu direktur BUMD dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Jadi karena ini uang negara yang dikelola BUMD, dalam pengelolaan harus ada aturan yang berlaku, namanya uang negara. Salah satunya prinsip kehati-hatian,"ujarnya.
Terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi jual beli aset tersebut belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.
"Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," terang Lukas.
Hingga saat ini Kejati Jateng sudah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, aparat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidikan akan terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
"Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain," tutur Lukas.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id