

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Seluruh perkara dengan delapan tersangka yang disetujui Kejaksaan RI terkait dengan tindak pidana narkotika.
Dalam ekspose secara virtual yang dipimpin langsung JAM-PIdum pada Senin, 7 Oktober 2024 tersebut, Kejaksaan Agung memberikan persetujuan permohonan rehabilitasi kepada para tersangka karena terpenuhinya enam alasan.
Keenam alasan dimaksud adalah tersanga positif menggunakan narkota dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tidak terlihat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, serta tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka juga dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalagunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka belum belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id