Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 16 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula saat Amirudin Taufiq mendatangi kios milik korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja. Saat itu, tersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban. Ia memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.

Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.

Ketika tersangka keluar dari dalam kios milik korban, aksinya terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti.

Oleh karena gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan, Saksi Eti berteriak sehingga tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Motif pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dilakukan tersangka karena untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, dan Muchamad Diaz Khoirulloh, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain perkara di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka I Indra Satria, Tersangka II Dani Adytya, dan Tersangka III David Robertino dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Marsuro bin Sulkah dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Suwarno bin Sukidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Febri Saputra, A.Md. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ibnu Mulyono bin Slamet Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Bonar Parningotan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka I Nur Rizki Hidayah binti Sofiansyah (Alm) dan Tersangka II Neti Erawati binti Sofiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
8. Tersangka Virda Anisa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Muhammad Ardyh bin Daeng Leo dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Zainudin als Udin bin Bustani dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Achmad Riadi bin (Alm) Muhammad Rasyidin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Juliadin als Onda bin Laudi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Haris bin Hading alias Liwang dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Rajja dg Lewa bin Sampara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Hasanuddin alias Hasan bin Uddin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Kapuspenkum.

Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu Selasa, 08 Jul 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara Selasa, 08 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi Selasa, 08 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat Rabu, 02 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Selasa, 01 Jul 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara Selasa, 01 Jul 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional Selasa, 01 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya Senin, 30 Jun 2025 14:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan Senin, 23 Jun 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice
Bibi dan Keponakan Cekcok Gara-Gara Tagihan Air Rp30 Ribu, Kejati Sulsel Selesaikan lewat Restorative Justice Minggu, 22 Jun 2025 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 8 Tersangka Perkara Narkotika Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 8 Tersangka Perkara Narkotika Jalani Rehabilitasi Selasa, 17 Jun 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan di Yogyakarta Berakhir Damai, JAM-Pidum Setujui Restorative Justice
Kasus Penggelapan di Yogyakarta Berakhir Damai, JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Selasa, 17 Jun 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan karena Upah Rp20 Ribu
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan karena Upah Rp20 Ribu Senin, 16 Jun 2025 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejaksaan Negeri
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejaksaan Negeri Rabu, 11 Jun 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur Selasa, 10 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung Senin, 02 Jun 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya