Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 12 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Kasus Pencurian

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Korban bernama Idrak Mulane hendak pergi bekerja ke lokasi tambang yang berada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah dengan nomor polisi DM 3358 DH. Sesampainya di lokasi tambang, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir lokasi tambang dan langsung pergi untuk bekerja.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka Marsin Amato alias Ongku hendak bekerja di tambang. Sebelum bekerja, tersangka beristirahat terlebih dahulu di tempat parkiran motor sambil menduduki motor milik korban.

Selanjutnya, Tersangka melihat kontak sepeda motor milik korban dalam posisi menyala (on) namun tidak ada kunci yang terpasang di kontak sepeda motor tersebut. Pada saat itu tersangka berinsiatif menyalakan sepeda motor milik korban dengan cara menginjak starter kaki sepeda motor dan motor tersebut bisa menyala.

Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung membawa sepeda motor milik korban menuju ke Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Di sana ia menjual sepeda motor curian tersebut kepada saksi Ucon Ibrahim dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian, uang hasil penjualan motor milik korban digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Plt. Kajati Gorontalo tersebut lalu mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut pun disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024.

10 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Risman Akurama dari Kejaksaan Negeri Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

3. Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Terdapat 9 alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Salah satunya adalah karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya