

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui 14 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose Selasa, 1 Juli 2025.
Tiga perkara yang ditolak permohonannya oleh JAM-Pidum dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan resminya mengungkapkan, sebanyak 14 permohonan restorative justice yang disetujui tersebut berasal dari 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan 3 perkara berasal dari Kejari Musi Banyuasin.
Terhadap permohonan yang disetujui, JAM-Pidum telah memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Ketiga permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dari Kejari Musi Banyuasin yang disetujui JAM-Pidum adalah:
Selain dari Kejari Musi Banyuasin, 11 berkas perkara lain yang telah disetujui adalah:
Terkait berkas perkara yang ditolak, permohonan restorative justice tersebut berasal dari dua Kejari Ogan Komering Ulu dengan tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Satu berkas lainnya berasal dari Kejari Empat Lawang dalam kasus penganiyaan.
Berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id