Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui 7 dari 9 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratice Justice (keadilan restoratif) saat memimpin ekspose virtual Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya melaporkan tujuh perkara yang disetujui JAM-Pidum tersebut menyeret 10 orang tersangka dari 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H

Awal Mula Perkara

Perkara KDRT ini terjadi di rumah Tersangka Akbar Amin di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 8 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.

Ketika itu tersangka, yang baru dibangunkan sang istri yang juga menjadi korban bernama Isnaini Rahmaniah, menanyakan tentang kepulangan anak ketiga mereka.

"Mendapat penjelasan dari korba, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya berjalan tidak lancar," jelas Kapuspenkum. 

Dengan kondisi yang sudah emosional, tersangka menendang piring di meja dilanjutkan dengan menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Korban yang ketakutan memutuskan meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S., S.H., M.Kn. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.  

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.  

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H. serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Disetujui

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (ema,) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Dina Ramadani alias Dina binti Suhendri dari Kejari Lebong, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Tersangka Antonius Mitak dari Kejari Sikka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka L Ridwan als Lalu Ridwan bin Mahdi dari Kejari Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

  • Tersangka I Noval Rosidi bin Masram (Alm), Tersangka II Muhammad Arbi bin M. Yasin, Tersangka III Muhammad Nazeh Dhiya’ul Haq bin Anwar Zuhdi dan Tersangka IV Esther Ganda Rouli Simamora anak dari Manaek Simamora, dari Kejari Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Ahmad Hendra Lesmana bin Normansyah dari Kejari Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.    
  • Tersangka Jasmadi bin Zainal Abidin dari Kejari Bireun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
     

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan

Perkara yang Tidak Dikabulkan

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:  

  1. Tersangka Heru Almega bin (Alm.) H. Muhammad Thahir dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  
  2. Tersangka Annibal bin (Alm.) Jalaluddin dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 

Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30% Jumat, 06 Feb 2026 09:28 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan Kamis, 05 Feb 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI Kamis, 05 Feb 2026 10:35 WIB

Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan

Baca Selengkapnya
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Rabu, 04 Feb 2026 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up Selasa, 03 Feb 2026 21:24 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending Selasa, 03 Feb 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik Sabtu, 31 Jan 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun Kamis, 29 Jan 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik Kamis, 29 Jan 2026 16:47 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya