Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui 7 dari 9 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratice Justice (keadilan restoratif) saat memimpin ekspose virtual Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya melaporkan tujuh perkara yang disetujui JAM-Pidum tersebut menyeret 10 orang tersangka dari 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H

Awal Mula Perkara

Perkara KDRT ini terjadi di rumah Tersangka Akbar Amin di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 8 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.

Ketika itu tersangka, yang baru dibangunkan sang istri yang juga menjadi korban bernama Isnaini Rahmaniah, menanyakan tentang kepulangan anak ketiga mereka.

"Mendapat penjelasan dari korba, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya berjalan tidak lancar," jelas Kapuspenkum. 

Dengan kondisi yang sudah emosional, tersangka menendang piring di meja dilanjutkan dengan menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Korban yang ketakutan memutuskan meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S., S.H., M.Kn. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.  

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.  

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H. serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Disetujui

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (ema,) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Dina Ramadani alias Dina binti Suhendri dari Kejari Lebong, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Tersangka Antonius Mitak dari Kejari Sikka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka L Ridwan als Lalu Ridwan bin Mahdi dari Kejari Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

  • Tersangka I Noval Rosidi bin Masram (Alm), Tersangka II Muhammad Arbi bin M. Yasin, Tersangka III Muhammad Nazeh Dhiya’ul Haq bin Anwar Zuhdi dan Tersangka IV Esther Ganda Rouli Simamora anak dari Manaek Simamora, dari Kejari Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Ahmad Hendra Lesmana bin Normansyah dari Kejari Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.    
  • Tersangka Jasmadi bin Zainal Abidin dari Kejari Bireun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
     

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan

Perkara yang Tidak Dikabulkan

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:  

  1. Tersangka Heru Almega bin (Alm.) H. Muhammad Thahir dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  
  2. Tersangka Annibal bin (Alm.) Jalaluddin dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 

Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Ditjen Migas Sebagai Saksi Jumat, 19 Sep 2025 19:24 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Dirut PT Pertamina EP Cepu Kamis, 18 Sep 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice
Terima Legal Visit BEM FH Unpad, JAM-Pidum Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice Kamis, 18 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kembali Panggil Manager ChromeOS Indonesia, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 18 Sep 2025 21:39 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap Rabu, 17 Sep 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Rabu, 17 Sep 2025 10:55 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 6 orang Saksi Rabu, 17 Sep 2025 09:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbud Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Rabu, 17 Sep 2025 08:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta
Kejagung Serahkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex ke JPU Kejari Surakarta Selasa, 16 Sep 2025 22:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 16 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Senin, 15 Sep 2025 23:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Mantan Direksi PT KPI
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Mantan Direksi PT KPI Senin, 15 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional
APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional Senin, 15 Sep 2025 12:57 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara DIgitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Dirut Perusahaan TIK
Perkara DIgitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Dirut Perusahaan TIK Jumat, 12 Sep 2025 23:05 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Sekretaris Dirut serta 4 Pegawai LPEI dan Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Sekretaris Dirut serta 4 Pegawai LPEI dan Bank DKI Jumat, 12 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan Jumat, 12 Sep 2025 14:33 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Diperiksa Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Diperiksa Sebagai Saksi Jumat, 12 Sep 2025 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 12 Sep 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pertamina dan Direktur Adaro Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Mantan Dirut Pertamina dan Direktur Adaro Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Jumat, 12 Sep 2025 00:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 164 Aset Tanah Milik Tersangka Perkara Pemberian Kreditn PT Sritex ISL Bernilai Rp510 Miliar
Kejagung Sita 164 Aset Tanah Milik Tersangka Perkara Pemberian Kreditn PT Sritex ISL Bernilai Rp510 Miliar Kamis, 11 Sep 2025 22:49 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa
JAM-Intel Tandatangani Komitmen Sinergi Kejaksaan dan Pemda Bali Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa Kamis, 11 Sep 2025 14:31 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 11 Sep 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Managing Director Perusahaan dan Direktur Bank BJB
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Managing Director Perusahaan dan Direktur Bank BJB Rabu, 10 Sep 2025 20:48 WIB

Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex

Baca Selengkapnya