

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui 7 dari 9 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratice Justice (keadilan restoratif) saat memimpin ekspose virtual Senin, 21 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya melaporkan tujuh perkara yang disetujui JAM-Pidum tersebut menyeret 10 orang tersangka dari 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Perkara KDRT ini terjadi di rumah Tersangka Akbar Amin di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 8 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
Ketika itu tersangka, yang baru dibangunkan sang istri yang juga menjadi korban bernama Isnaini Rahmaniah, menanyakan tentang kepulangan anak ketiga mereka.
"Mendapat penjelasan dari korba, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya berjalan tidak lancar," jelas Kapuspenkum.
Dengan kondisi yang sudah emosional, tersangka menendang piring di meja dilanjutkan dengan menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya.
Korban yang ketakutan memutuskan meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S., S.H., M.Kn. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H. serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (ema,) perkara lainnya, yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum.
Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id