Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui 7 dari 9 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratice Justice (keadilan restoratif) saat memimpin ekspose virtual Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya melaporkan tujuh perkara yang disetujui JAM-Pidum tersebut menyeret 10 orang tersangka dari 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang disetujui itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H

Awal Mula Perkara

Perkara KDRT ini terjadi di rumah Tersangka Akbar Amin di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 8 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.

Ketika itu tersangka, yang baru dibangunkan sang istri yang juga menjadi korban bernama Isnaini Rahmaniah, menanyakan tentang kepulangan anak ketiga mereka.

"Mendapat penjelasan dari korba, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya berjalan tidak lancar," jelas Kapuspenkum. 

Dengan kondisi yang sudah emosional, tersangka menendang piring di meja dilanjutkan dengan menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Korban yang ketakutan memutuskan meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S., S.H., M.Kn. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.  

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.  

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H. serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Disetujui

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (ema,) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Dina Ramadani alias Dina binti Suhendri dari Kejari Lebong, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Tersangka Antonius Mitak dari Kejari Sikka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka L Ridwan als Lalu Ridwan bin Mahdi dari Kejari Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

  • Tersangka I Noval Rosidi bin Masram (Alm), Tersangka II Muhammad Arbi bin M. Yasin, Tersangka III Muhammad Nazeh Dhiya’ul Haq bin Anwar Zuhdi dan Tersangka IV Esther Ganda Rouli Simamora anak dari Manaek Simamora, dari Kejari Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Ahmad Hendra Lesmana bin Normansyah dari Kejari Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.    
  • Tersangka Jasmadi bin Zainal Abidin dari Kejari Bireun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
     

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan

Perkara yang Tidak Dikabulkan

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:  

  1. Tersangka Heru Almega bin (Alm.) H. Muhammad Thahir dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  
  2. Tersangka Annibal bin (Alm.) Jalaluddin dari Kejari Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 

Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan RI Ukir Lompatan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Tertinggi di Antara K/L
Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan RI Ukir Lompatan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Tertinggi di Antara K/L Kamis, 20 Agu 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I 2026, Wakil Jaksa Agung Tekankan Akselerasi Kinerja dan Peningkatan Capaian Reformasi Birokrasi
Tutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I 2026, Wakil Jaksa Agung Tekankan Akselerasi Kinerja dan Peningkatan Capaian Reformasi Birokrasi Kamis, 20 Agu 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tiga Arahan Utama Jaksa Agung untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI Semester II-2026
Tiga Arahan Utama Jaksa Agung untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI Semester II-2026 Rabu, 19 Agu 2026 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas Rabu, 19 Agu 2026 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur Senin, 17 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Jumat, 14 Agu 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi Jumat, 14 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer Senin, 10 Agu 2026 18:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
JAM PIDUM Gelar FGD Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat Minggu, 09 Agu 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan Sabtu, 08 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik Kamis, 06 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas Senin, 03 Agu 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Jumat, 31 Jul 2026 19:56 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA Jumat, 31 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Orang Saksi  Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Kamis, 30 Jul 2026 15:32 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya