

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Senin, 14 Juli 2025.
Selain dari internal perusahaan, para saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS sebagian besar berasal dari kreditur yang memberikan pinjaman kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Saksi dari internal PT Sritex yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah inisial VR selaku staf keuangan dan PL selaku kasir perusahaan.
Selain dari PT Sritex, saksi diluar perusahaan keuangan yang diperiksa Kejaksaan adalah HY selaku Kepala Dinas Operasi tahun 2020-2024.
Kapuspenkum juga mengungkapkan saksi lain yang diperiksa dalam perkara pemberian kredit PT Sritex adalah ZLM selaku risk analyst Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), TSBR selaku Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB tahun 2019-Oktober 2020.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa UY dan ER selaku account officer, serta dua pimpinan dari PT Bank DKI. Mereka adalah JN selaku Pemimpin Grup Restruktrisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI sampai November 2021 serta saksi ZRN dengan jabatan yang sama periode November 2021 sampai saat ini.
Masih dari PT Bank DKI, Kejaksaan juga memeriksa saksi berinisial MYSS selaku Pemimpin Divisi Menengah tahun 2020.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id