

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) tindak pidana narkotika yang digelar dalam ekspose virtual, Senin, 21 Juli 2025.
Perkara narkotika yang diselesaikan melalui restorative justice itu yaitu terhadap Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi dari Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan Tersangka Bayu disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum permohonan untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi kepada enam tersangka itu disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan serta profil dari para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id