

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pemeriksaan empat orang saksi itu dilaksanakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan empat saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sritex masing-masing sebanyak dua orang.
Puspenkum Kejagung
Dua orang saksi dari LPEI yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II dan RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II.
Sementara dua saksi dari PT Sritex yang diperiksa Kejagung salah satunya merupakan petinggi perusahaan yaitu inisial PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
Satu saksi lainnya adalah pegawai PT Sritex yang bekerja sebagai Kasir perusahaan berinisial MM.
Sehari sebelumnya, tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa 12 orang saksi salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau IKL yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Selain IKL, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa empat orang saksi lainnya dari PT Sritex serta perusahaan afiliasi. Keempat saksi dari PT Sritex adalah IC selaku GM Accounting, PDSG selaku GM Inventory, dan seorang freelance berinisial ID.
Sementara saksi dari perusahaan afiliasi PT Sritex adalah FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
Di samping memeriksa para saksi dari PT Sritex, Kejaksaan juga memeriksa tiga orang saksi dari PT Bank DKI. Di antara para saksi itu adalah inisial AR selaku Direktur Kepatuhan pada tahun 2020.
Tiga saksi lain dari PT Bank DKI yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri tahun 2020 dan
SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan tahun 2020.
Masih dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Kejaksaan memeriksa dua orang saksi dari Bank BJB dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Kedua saksi tersebut pernah menjabat sebagai Pemimpin Grup Korporasi I Bank BJB tahun 2020 dengan inisial masing-masing RNL dan NTP
Saksi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juta diminta keterangan oleh jaksa penyidik. Kedua saksi itu adalah RY selaku Account Officer DBU tahun 2016 dan FS selaku Junior Account Officer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id