

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan bernama Agus Sudirman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Timur (Kejati Jatim).
Pengamanan buron berusia 79 tahun itu dilakukan di Jalan Sunter Masa Utara Raya, Jakarta Utara pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan Terpidana yang merupakan warga Banyuwangi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Perbuatan tersangka yaitu berupa memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian.
Akibat perbuatan tersebut, Terpidana yang pernah bekerja sebagai komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu telah menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Majelis hakim menetapkan terpidana Agus Sudirman dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," kata Kapuspenkum.
Usai pengamanan tersebut, Kapuspenkum menambahkan, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jatim untuk proses eksekusi.
Dengan dilakukan pengamanan kembali terhadap seorang buron, Kapuspenkum kembali mengingatkan pesan DPO Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id