

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikburistek).
Pada pemeriksaan yang digelar tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis, 17 Juli 2025, Kejagung memeriksa seorang saksi dari PT Google Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan satu orang saksi yang diperiksa itu adalah inisial PRA selaku Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia.
"Saksi yang diperiksa berinisial PRA selaku Government Affairs & Public Policy/GAPP PT Google Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi PRA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS yang kala itu dijabat Abdul Qohar menyampaikan tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial SW, MUL, IBAM, dan JT dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022.
Hasil pemeriksaan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menemukan fakta bahwa pada Februari dan April 2020, Saksi berinisial NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Tersangka JT selanjutnya menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek.
Usai pertemuan tersebut, Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 -2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga mengungkapkan, pada 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id