Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex pada Senin, 21 Juli 2025.

Sebanyak 7 dari 8 tersangka itu merupakan pegawai perbankan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng).

Sementara 1 tersangka lainnya adalah seorang Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2006-2023 berinisial AMS. 

"Bahwa berdasarkan dengan alat bukti yang sudah kami peroleh, antara lain yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Kapuspenkum kurang lebih sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu terkait dokumen terkait dengan proses kredit ini yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Nurcahyo J Madyo dalam keterangan pers Selasa, 22 Juli 2025.

Peran 8 Tersangka Baru Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex

Menurut Nurcahyo, tim jaksa penyidik menduga dalam operkara tersebut terdapat kerjasama berupa persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Di proses penyidikan, hal tersebut (ada keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka,red) masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ujar Nurcahyo.

Adapun peran dari kedelapan tersangka itu adalah:
 

1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:

  • Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
  • Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
  • Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;  
  • Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note); 
     

2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 - 2022.

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp 75 miliar - Rp 150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
  • Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021:

  • Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo
  • Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
  • Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;

4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025:

  • Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo; 

5. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - 2023:

  • Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);

  • Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023:

  • Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. 
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 - 2020:

  • Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
  • Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
  • Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 - 2020:

  • Tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
  • Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

  • Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
  • Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
  • Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
  • Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex 
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 22 Jul 2025 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum serta Rencana Deklarasi Pembentukan APAGM
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum serta Rencana Deklarasi Pembentukan APAGM Selasa, 22 Jul 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan Selasa, 22 Jul 2025 15:32 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang Selasa, 22 Jul 2025 13:43 WIB

Baca Selengkapnya
Peran 8 Tersangka Baru Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Peran 8 Tersangka Baru Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Selasa, 22 Jul 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Baru Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Baru Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Selasa, 22 Jul 2025 09:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 Di antaranya Guru dan Dosen
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 Di antaranya Guru dan Dosen Senin, 21 Jul 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Sita 22 Aset PT Tigadi Lestari Terkait Perkara Korupsi serta TPPU Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Sita 22 Aset PT Tigadi Lestari Terkait Perkara Korupsi serta TPPU Mega Mall dan PTM Minggu, 20 Jul 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Ditaksir Kerugian Rp80 Miliar, Kejati Papua Gelar Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan CBP di Bulog Wamena
Ditaksir Kerugian Rp80 Miliar, Kejati Papua Gelar Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan CBP di Bulog Wamena Sabtu, 19 Jul 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
4 Guru Besar Bidang Hukum Bicara KUHP Baru dan Rancangan KUHAP 2025 di Konferensi Nasional Politik Hukum Universitas Airlangga
4 Guru Besar Bidang Hukum Bicara KUHP Baru dan Rancangan KUHAP 2025 di Konferensi Nasional Politik Hukum Universitas Airlangga Jumat, 18 Jul 2025 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional Jumat, 18 Jul 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi dari LPEI dan PT Sritex Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit
Kejaksaan Periksa 4 Saksi dari LPEI dan PT Sritex Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit Jumat, 18 Jul 2025 17:04 WIB

Baca Selengkapnya
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap
Dipakai Beli Pabrik Beras, Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar Milik Tersangka Korupsi BUMD CIlacap Jumat, 18 Jul 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI Jumat, 18 Jul 2025 07:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 17 Jul 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek Kamis, 17 Jul 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Pengusaha Bersaudara Asal Jaksel Sebagai Tersangka Perkara TPPU Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Pengusaha Bersaudara Asal Jaksel Sebagai Tersangka Perkara TPPU Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kamis, 17 Jul 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepahiang Tetapkan 5 Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,2 Miliar
Kejari Kepahiang Tetapkan 5 Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,2 Miliar Kamis, 17 Jul 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
19 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 14 Orang dari Kalangan Perbankan
19 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 14 Orang dari Kalangan Perbankan Rabu, 16 Jul 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook
Perkiraan Kerugian Rp1,98 Triliun, Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ajukan Pengadaan 1,2 Juta Chromebook Rabu, 16 Jul 2025 18:09 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Rabu, 16 Jul 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar
Lelang Barang Terpidana Henry Surya dalam Perkara Indosurya Laku Terjual Rp129 Miliar Rabu, 16 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022
Direncanakan Sebelum Mendibudristek Diangkat, Ini Peran 4 Tersangka Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 Rabu, 16 Jul 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Sembunyi di Jakarta, Buronan Usia 79 Tahun Asal Kejati Jatim Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Rabu, 16 Jul 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikburistek Selasa, 15 Jul 2025 23:29 WIB

Baca Selengkapnya