Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 9 permohonan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Persetujuan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejari Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra. Yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka Totti merupakan karyawan PT Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet. 

Tersangka Totti diketahui menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya sejumlah Rp4,5 juta pada 1 Mei 2025. Namun dalam perjalanannya, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tak kunjung dikirim.

Uang Rp4,5 juta rupanya ditransfer oleh tersangka kepada orang tuanya di Kalimantan. Sepekan sebelum menerima uang, atau pada 26 April 2025, Tersangka ternyata menerima informasi tentang kondisi orang tuanya yang membutuhkan biaya pengobatan.

Perbuatan tersangka mengirim uang perusahaan ternyata tak hanya dilakukan satu kali. Pada 6 Mei 2025, Tersangka Totti kembali mentransfer uang senilai Rp4.457.000 kepada orang tuanya yang mengabarkan membutuhkan biaya pengobatan dua hari sebelumnya.

Berbeda dari perbuatan sebelumnya, kali ini Tersangka Totti mengambil uang dalam laci outlet senilai Rp 3.777.000, uang tukaran di laci kasih Rp180.000, dan uang peti cas outlet senilai Rp 500.000.

Akibat kedua perbuatan tersebut, perusahaan PT Percaya Prima Pangan mengalami kerugian sebesar Rp8.957.000 berdasarkan hasil audit internal perusahaan tertuang dalam Surat No. 560/PPP-Auconting & Finance-PFC/Internal/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Perdamaian dengan Syarat

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., Kasi Pidum Takkas Marudut, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 8 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun masyarakat. Menerima permintaan maaf Tersangka, perusahaan mengajukan syarat kepada Tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan senilai Rp8.957.000.

Dengan adanya perdamaian tersebut, permohonan penghentian penuntutan selanjutnya disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan disahkan pada ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Anggelus Bosco De Deus alias Fangki dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Akrim alias Akim dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tantang Penganiayaan.
  • Tersangka Andry Permadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Revavili Saputra alias Acong dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Singgih Andi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ramlan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Dedi Fakhrizal bin Zafrullah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan Permohonan Disetujui

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.   

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN Sabtu, 30 Agu 2025 15:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 29 Agu 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 29 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar Jumat, 29 Agu 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas Jumat, 29 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral Kamis, 28 Agu 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia Kamis, 28 Agu 2025 19:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit Kamis, 28 Agu 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara Kamis, 28 Agu 2025 17:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan, 4 di Antaranya Pejabat Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan, 4 di Antaranya Pejabat Kemendikbudristek Kamis, 28 Agu 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Direktur Anak Usaha
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Direktur Anak Usaha Kamis, 28 Agu 2025 10:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 28 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 27 Agu 2025 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung:
Beri Pengarahan kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung: "Harus Jadi Jaksa Berintegritas, Humanis, dan Profesional " Rabu, 27 Agu 2025 16:21 WIB

Baca Selengkapnya
Buka PKA Angkatan III dan IV Tahun 2025, Ini Figur Ideal Administrator Kejaksaan Harapan Kepala Badan Diklat
Buka PKA Angkatan III dan IV Tahun 2025, Ini Figur Ideal Administrator Kejaksaan Harapan Kepala Badan Diklat Rabu, 27 Agu 2025 10:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Pejabat Eselon II ESDM
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Pejabat Eselon II ESDM Rabu, 27 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 3 Pejabat Eselon III dan Direktur Swasta
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 3 Pejabat Eselon III dan Direktur Swasta Rabu, 27 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Pembelian Tahun 2023
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Pembelian Tahun 2023 Selasa, 26 Agu 2025 22:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex
Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex Selasa, 26 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen Senin, 25 Agu 2025 22:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 25 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN Senin, 25 Agu 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor Sabtu, 23 Agu 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 22 Agu 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya