Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 9 permohonan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Persetujuan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejari Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra. Yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka Totti merupakan karyawan PT Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet. 

Tersangka Totti diketahui menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya sejumlah Rp4,5 juta pada 1 Mei 2025. Namun dalam perjalanannya, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tak kunjung dikirim.

Uang Rp4,5 juta rupanya ditransfer oleh tersangka kepada orang tuanya di Kalimantan. Sepekan sebelum menerima uang, atau pada 26 April 2025, Tersangka ternyata menerima informasi tentang kondisi orang tuanya yang membutuhkan biaya pengobatan.

Perbuatan tersangka mengirim uang perusahaan ternyata tak hanya dilakukan satu kali. Pada 6 Mei 2025, Tersangka Totti kembali mentransfer uang senilai Rp4.457.000 kepada orang tuanya yang mengabarkan membutuhkan biaya pengobatan dua hari sebelumnya.

Berbeda dari perbuatan sebelumnya, kali ini Tersangka Totti mengambil uang dalam laci outlet senilai Rp 3.777.000, uang tukaran di laci kasih Rp180.000, dan uang peti cas outlet senilai Rp 500.000.

Akibat kedua perbuatan tersebut, perusahaan PT Percaya Prima Pangan mengalami kerugian sebesar Rp8.957.000 berdasarkan hasil audit internal perusahaan tertuang dalam Surat No. 560/PPP-Auconting & Finance-PFC/Internal/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Perdamaian dengan Syarat

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., Kasi Pidum Takkas Marudut, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 8 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun masyarakat. Menerima permintaan maaf Tersangka, perusahaan mengajukan syarat kepada Tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan senilai Rp8.957.000.

Dengan adanya perdamaian tersebut, permohonan penghentian penuntutan selanjutnya disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan disahkan pada ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Anggelus Bosco De Deus alias Fangki dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Akrim alias Akim dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tantang Penganiayaan.
  • Tersangka Andry Permadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Revavili Saputra alias Acong dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Singgih Andi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ramlan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Dedi Fakhrizal bin Zafrullah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan Permohonan Disetujui

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.   

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan Selasa, 15 Jul 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Selasa, 15 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahaan yang Didirikan Nadiem Makarim Senin, 14 Jul 2025 23:45 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan Senin, 14 Jul 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Bogor, Laku Terjual Rp 18,4 Miliar Jumat, 11 Jul 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI
Video Kunjungan Studi Mahasiswa Anggota ALSA Local Community Universitas Airlangga ke Puspenkum Kejaksaan RI Jumat, 11 Jul 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat, 11 Jul 2025 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Diduga Berada di Singapura, Kejaksaan RI Terus Buru Tersangka MRC Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jumat, 11 Jul 2025 10:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Jumat, 11 Jul 2025 09:19 WIB

Baca Selengkapnya
Peran 9 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Peran 9 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun Kamis, 10 Jul 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bertambah jadi Rp285 Triliun
Kerugian Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bertambah jadi Rp285 Triliun Kamis, 10 Jul 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Muhamad Riza Chalid
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Muhamad Riza Chalid Kamis, 10 Jul 2025 21:32 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejaksaan dan PT SMI Jalin Kerja Sama Penerapan GCG
JAM DATUN Kejaksaan dan PT SMI Jalin Kerja Sama Penerapan GCG Kamis, 10 Jul 2025 18:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Ekstradisi WN Rusia Pelaku Tindak Pidana
Kejaksaan RI Ekstradisi WN Rusia Pelaku Tindak Pidana Kamis, 10 Jul 2025 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahan Distributor IT Pendidikan Terkait Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek
Kejaksaan Periksa Saksi dari Perusahan Distributor IT Pendidikan Terkait Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek Kamis, 10 Jul 2025 10:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kembali Periksa Dirut PT Sritex IKL Sebagai Saksi Perkara Kredit PT Sritex
Kejaksaan Kembali Periksa Dirut PT Sritex IKL Sebagai Saksi Perkara Kredit PT Sritex Kamis, 10 Jul 2025 07:15 WIB

Baca Selengkapnya
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.

Baca Selengkapnya
Satgas PKH  Kuasai Kembali 2 Juta Ha Kawasan Hutan, 1 Juta Ha Lahan Diserahkan kepada PT Agrinas
Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Ha Kawasan Hutan, 1 Juta Ha Lahan Diserahkan kepada PT Agrinas Rabu, 09 Jul 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kejaksaan RI dan OJK Hasilkan 152 Berkas Perkara P-21
Sinergi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kejaksaan RI dan OJK Hasilkan 152 Berkas Perkara P-21 Rabu, 09 Jul 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejaksaan Periksa Saksi Mantan Dirut Bank Jateng dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
JAM PIDSUS Kejaksaan Periksa Saksi Mantan Dirut Bank Jateng dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 09 Jul 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Sespri Mendikbudristek Nadiem Makarim Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Periksa Mantan Sespri Mendikbudristek Nadiem Makarim Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Rabu, 09 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya