Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 9 permohonan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Persetujuan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejari Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra. Yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka Totti merupakan karyawan PT Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet. 

Tersangka Totti diketahui menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya sejumlah Rp4,5 juta pada 1 Mei 2025. Namun dalam perjalanannya, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tak kunjung dikirim.

Uang Rp4,5 juta rupanya ditransfer oleh tersangka kepada orang tuanya di Kalimantan. Sepekan sebelum menerima uang, atau pada 26 April 2025, Tersangka ternyata menerima informasi tentang kondisi orang tuanya yang membutuhkan biaya pengobatan.

Perbuatan tersangka mengirim uang perusahaan ternyata tak hanya dilakukan satu kali. Pada 6 Mei 2025, Tersangka Totti kembali mentransfer uang senilai Rp4.457.000 kepada orang tuanya yang mengabarkan membutuhkan biaya pengobatan dua hari sebelumnya.

Berbeda dari perbuatan sebelumnya, kali ini Tersangka Totti mengambil uang dalam laci outlet senilai Rp 3.777.000, uang tukaran di laci kasih Rp180.000, dan uang peti cas outlet senilai Rp 500.000.

Akibat kedua perbuatan tersebut, perusahaan PT Percaya Prima Pangan mengalami kerugian sebesar Rp8.957.000 berdasarkan hasil audit internal perusahaan tertuang dalam Surat No. 560/PPP-Auconting & Finance-PFC/Internal/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Perdamaian dengan Syarat

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., Kasi Pidum Takkas Marudut, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 8 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun masyarakat. Menerima permintaan maaf Tersangka, perusahaan mengajukan syarat kepada Tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan senilai Rp8.957.000.

Dengan adanya perdamaian tersebut, permohonan penghentian penuntutan selanjutnya disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan disahkan pada ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Anggelus Bosco De Deus alias Fangki dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Akrim alias Akim dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tantang Penganiayaan.
  • Tersangka Andry Permadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Revavili Saputra alias Acong dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Singgih Andi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ramlan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Dedi Fakhrizal bin Zafrullah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan Permohonan Disetujui

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.   

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar
Sidang Replik Kasus Perintangan Perkara dan Suap Hakim, JPU Yakin Aliran Dana Mencapai Rp60 Miliar Rabu, 25 Feb 2026 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30% Jumat, 06 Feb 2026 09:28 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan Kamis, 05 Feb 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI Kamis, 05 Feb 2026 10:35 WIB

Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan

Baca Selengkapnya