

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H pada Senin, 21 Juli 2025 diketahui 5 saksi yang diperiksa berasal dari Kemendikbudristek.
Sementara 3 orang lainnya merupakan guru dan dosen yang bekerja pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan seorang saksi yang bekerja sebagai notaris.
"Sembilan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya.
Para saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah:
Guna mendapatkan keterangan dari pihak pendidik sebagai pihak yang menggunakan perangkat Chromebook dari pengadaan Kemendikbudristek, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan 3 orang saksi dari guru dan dosen. Ketiga guru dan dosen ini juga diperiksa selaku Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Saksi dari kalangan pendidik yang diperiksa itu adalah AF selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, SK selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan IS selaku Dosen STMIK Jabar.
Satu saksi lainnya adalah HDS yang diperiksa selaku notaris.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id