

Tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha bertambah lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 orang tersangka baru pada Senin, 21 Juli 2025.
"8 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Menurut Nurcahyo, perbuatan para tersangka dalam perkara pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB, Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait nilai kerugian negara tersebut, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan bahwa tim penyidik selama ini melakukan penyidikan yang terbagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait 3 BPD yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Sementara klaster kedua yang disidik Kejaksaan adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sindikasi yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ungkap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nurcahyo J Madyo
Sementara soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, Nurcahyo menjelaskan, berdasarkan pasal yang disangkaian yaitu 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu adalah pasal penyertaan, penyidik melihat adanya indikasi kerjasama dan persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut (keuntungan pribadi,red) masih didalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kick back kepada pejabat bank," ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut adalah:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 - 2003
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 - 2022
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 - 2021
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025
5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 - 2023
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020
Untuk kepentingan penyidikan, kedelapan orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Salemba dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Terhadap tersangka YF, ini salah satu tersangka dari 8 tadi, ini dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan," ujar Nurcahyo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini telah memeriksa sebanyak 175 orang saksi dan 1 orang ahli yang diminta keterangan terkait kasus tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id