

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara milik terpidana Henry Surya dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Proses pelelangan yang digelar dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV itu laku terjual sebesar Rp129.176.107.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, barang rampasan negar ayang dilelang itu berupa sebidang tanah seluas 1.030 meter persegi (m2) berikut bangunannya yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, lelang barang terpidana Henry Suryan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Henry Surya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id