Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan itu digelar di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jalan R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu 10 Juli 2024.
Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.
“Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,”
ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
story.kejaksaan.go.id
“Para Kepala Desa beserta perangkat desa diharapkan dapat lebih memahami peran, tugas dan fungsi masing–masing sebagaimana diatur dalam undang–undang khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa ataupun perangkat desa baik yang dilakukan karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya,”
tambah Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Sementara itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. yang turut menjadi narasumber menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan sejak adanya pembuatan perencanaan pembangunan desa dan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.
“Kami mengimbau agar Kepala Desa beserta perangkatnya agar menghindari faktor–faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Selain itu dalam menggunakan dana desa, Kepala Desa juga perlu memedomani Permendes, perencanaan atau bertindak atas instruksi–instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, S.H. turut mengimbau Kepala Desa beserta perangkatnya yang hadir untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat desa.
“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup Kajari Halmahera Timur.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Para paserta yang hadir yaitu para Camat, seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing.
- Eko Huda
Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaBazar ini juga dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian IAD Pusat terhadap para anggota IAD dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca Selengkapnya