

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nantinya akan bekerja di negara-negara sesuai penempatan mereka.
Penerangan Hukum dari Puspenkum Kejagung ini dimulai dengan pemberian Keynote Speech oleh Kepala Puspenkum, Anang Supriatna, S.H., M.H. Sementara para pemapar materi adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Prapenuntutan Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung Dr. Hadiman, S.H., M.H. dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ratih Utami Putri, S.I.Kom., M.M.
"Tindak pidana perdagangan orang ini merupakan salah satu kejahatan transnasional yang menyebabkan eksploitasi manusia melalui berbagai metode seperti pemaksaan, penipuan, atau ancaman," jelas Kapuspenkum saat memberikan Keynote Speech.
Menurut Kapuspenkum, pemerintah Indonesia selalu berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana perdagnagan orang TPPO. Untuk itu dibutuhkan data terkait terkait jumlah korban TPPO dalam rangka mendukung terlaksananya program pemerintah untuk memberantas TPPO.
Kapuspenkum menambahkan bahwa kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan teknis yang termasuk dalam kegiatan prioritas nasional dengan sasaran meningkatnya kesadaran huku masyarakat terhadap ancaman TPPO, pencegahan, penanganannya, serta pemahaman tentang modus penyebab dan dampak perdagangan manusia.
Sementara Kepala Sub Bagian Bidang Penerangan Hukum Hadi Riyanto, S.H., M.H menjelaskan kegiatan ini merupakan satu program dari Puspenkum untuk memberikan edukasi atau sosialisasi tentang hak-hak dari PMI warga negara yang mencari kerja di luar negeri agar bisa terlindungi hak-haknya secar hukum.
"Kita hadirkan narasumber baik dari Kementerian P2MI dan JAM PIDUM agar sisi hukumnya mereka memahami dan terhindar dari perbuatan atau TPPO," ujarnya
Apresiasi diberikan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C JAM PIDUM, Dr Hariman, S.H., M.H., yang terkesan dengan pelaksanaan kegiatan penerangan hukum yang digelar Puspenkum Kejagung.
"Saya sebagai narasumber melihat kegiatan ini sangat luar biasa. Pesertanya dari PMI langsung dihadiri juga oleh dari kementerian, juga dari perusahaan saya lihat tadi ada yang hadir," ujarnya.
Sementara Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ratih Utami Putri, S.I.Kom., M.M. berharap penerangan hukum kepada para PMI akan terus terlaksana baik antara KP2MI dan Kejaksaan.
"Saya berharap kerja sama ini akan terus berlangsung dan kerja sama antara KP2MI/BP2MI dengan Kejaksaan Agung bsia lebih erat lagi dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
"Berbagi itu bukan soal profesi atau jabatan tetapi soal niat," ujar Kapuspenkum
Baca SelengkapnyaPara Adhyaksa Belia itu merupakan murid kelas 5 dan 6 SD Islam Al-Akbar Mojokerto yang sedang mengikuti Tour de Jakarta ke kantor Kejagung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berharap kunjungan siswa SD ini akan memperkuat kesadaran hukum generasi muda Indonesia
Baca SelengkapnyaPuspenkum juga turut memperkenalkan berbagai program inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik
Baca Selengkapnya“Tanpa dukungan media, kinerja Kejaksaan tidak akan diketahui masyarakat.".
Baca SelengkapnyaPosisi Kejaksaan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga banyak menerima audiensi atau kunjungan dari instansi/lembaga lain.
Baca SelengkapnyaPuspenkum terus menyerap inspirasi dari berbagai pihak guna mendapatkan inspirasi dan inovasi.
Baca SelengkapnyaPara artis dan pengusaha hadir dalam diskusi bertema TPPU yang digelar oleh Pusan Penerangan Hukum Kejagung
Baca SelengkapnyaKegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id