STORY KEJAKSAAN - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mendampingi Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dalam kegiatan penerangan hukum bertema “Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Investasi di Kabupaten Bintan” yang berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Bintan, Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan program kerja Tahun Anggaran 2025 pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan dipandang perlu pelaksanaannya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan sesuai koridor hukum yang jelas, profesional dan berkeadilan.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Aliansyah, S.H., M.H. yang memimpin Tim Puspenkum Kejagung memaparkan bahwa Kejaksaan telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2021.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi hambatan birokrasi serta ketidakpastian hukum guna mendukung iklim investasi nasional.
Ia menilai bahwa kinerja Satgas ini patut diapresiasi karena telah berperan aktif mempercepat penyelesaian berbagai kendala investasi, khususnya di Kabupaten Bintan yang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan industri.
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan kegiatan investasi di daerahnya. Menurut Bupati, dukungan Kejaksaan sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Bintan Robi Kurniawan, S.P.W.K , Kajari Bintan Rusmin, S.H., M.H., Wabup, Kepala BP Bintan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kasi Penkum Kejati Kepri, Kasi Intelijen Kejari Bintan, para Kepala SKPD dan para pelaku usaha dengan jumlah sekitar 100 peserta.
Pengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id