STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menyerahkan uang pengganti dari perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,5 miliar.
Uang pengganti sebagai pelaksanaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Juprizal, S.H., M.H., pada Senin, 17 November 2025.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) per tanggal 31 Oktober 2025 yang menghukum terpidana tersebut. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan uang pengganti tersebut dalam tiga tahap ke rekening Kejari Tanjungpinang.
Tahap I dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan yang diserahkan senilai Rp650 juta. Menyusul pada 28 Oktober 2025 senilai Rp850 juta. "Sehingga totalnya Rp 1,5 miliar," ungkap Kajari kepada awak media.
Pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi tersebut diterima dari Terpidana Meggy Theresia Rares, yang terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Terpidana Meggy Theresia berupa penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp70 juta. Selain hukuman penjara, terpidana juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.
Selain Meggy Theresia, pengadilan juga menjatuhkan vonis bersama terhadap tiga terdakwa lain karena terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Ketiga Terdakwa itu adalah Harly Tambunan (Direktur Utama PT. Tamba Ria Jaya) yang divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Anna Triana dari pihak swasta yang divonis 2 tahun penjara, denda Rp 70 juta, dan telah mengembalikan uang pengganti Rp 252 juta. Sementara terdakwa Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta tanpa uang pengganti.
Penyerahan Uang Pengganti yang merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta menjalankan kewenangan eksekutorial secara profesional dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tanjungpinang menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara, akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id