STORY KEJAKSAAN - Aksi pelarian Djafachruddin, Tersangka yang menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, selama tiga tahun akhirnya berakhir di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kepri bersama tim Tabur Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengamankan tersangka Djafachruddin pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 23.oo WITA.
Tersangka diamankan saat berusaha sembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya yang berada di belakang Pasar Anduonohu di jalan Kedondong RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sultra.
Tim Tabur gabungan dari tiga satuan kerja Kejaksaan diketahui telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka sejak pagi hari pada Rabu, 12 November 2025.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut berhasil menemukan keberadaan tersangka Djafachruddin di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka.
Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) J. Devy Sudarso mengapresiasi kerjasama jajaran Kejaksaan lintas wilayah serta dukungan aparat Babinsa TNI setempat yang turut membantu dalam operasi penangkapan ini.
Menurut Kajati Kepri, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kajati Kepri meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” tutupnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id