

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2015-2021 pada Selasa, 30 September 2025.
Dua orang tersangka baru yang langsung menjalani penahanan tersebut adalah inisial S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
Penkum Kejati Kepri
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menggelar penggeledahan pada kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah diperoleh Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin-1444 pada September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang bertugas melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015-2018.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
Kegiatan Pandu Kapal hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam. Sementara dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar US$272.497 atau setara Rp 4.548.519.924.
Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap Allan Roy Gemma selaku Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul selaku Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id