

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau (PT. Persero) Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012 – 2021 pada Kamis, 17 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. dalam keterangan pers menyampaikan empat tersangka itu adalah inisial HO selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam tahun 2013–2020, TA selaku Plt Direktur Utama tahun 2015–2018, DU selaku Direktur Utama PT Persero Batam tahun 2018–2020, dan BU selakuPejabat Fungsional Asuransi (2001–2013).
Menurut Kajari Batam, penyidik telah memperoleh empat alat bukti di antaranya 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, surat, serta dokumen yang menjadi petunjuk adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri pribadi, atau korporasi yang telah merugikan keuangan negara.
Instagram/kejaksaan.negeri batam
Kajari Batam menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Dugaan Tindak Pidan Korupsi Penyalahgunaan Dana Asuransi Kendaraan dan alat Berat tahun 2012-2021 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas nama Terpidana Zulfikar dan Terdakwa Alwi M Kubat. Fakta-fakta persidangan menemukan beberapa pihak harus bertanggung jawab dalam kasus penyimpanan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012 sampai tahun 2021.
Hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri berdasarkan LHP Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023 memperkirakan total kerugian keuangan negara dari perkara tersebut mencapai Rp2.223.944.132.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kajari Batam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu HO, BU, dan DU untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan
Instagram/kejaksaan.negeri batam
Sementara terhadap 1 orang tersangka berinisial TA, Kejari Batam mengungkapkan yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dilakukan penahanan.
"Tim terus mendalami fakta-fakta hukum sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujar Kajari Batam.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id